Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sikka menciduk tiga perempuan yang diduga melakukan transaksi seksual di Hotel Nusra, Maumere.
![]() |
Ilustrasi perempuan Open BO yang diciduk Satpol PP Sikka. |
SIANAKAREN.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sikka menciduk tiga perempuan yang diduga melakukan transaksi seksual online di Hotel Nusra, Maumere.
Ketiga perempuan Open BO tersebut terjaring operasi penertiban aparat pada Jumat, 12 April 2024 malam setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Satu dari ketiga perempuan tersebut mengaku sudah melakukan praktek transaksi seksual Open BO selama empat tahun. Dua pelaku lainnya baru dua tahun.
Meski sudah pernah terjaring operasi sebelumnya, ketiga perempuan yang masih berusia di bawah 21 tahun tersebut tetap nekat membuka jasa prostitusi online.
Ketiganya diketahui bahkan pernah terjaring oleh petugas dalam razia tahun 2023 lalu di sebuah kos-kosan di Kampung Garam.
Kronologi Pencidukan Perempuan Open BO di Sikka
Melansir media lokal, pada malam sewaktu ketiganya diamankan Satpol PP, didapatkan ketiganya sedang menunggu tamu atau pelanggan online mereka.
Sementara, pihak pengelola hotel berkelit dengan tidak memberikan informasi mengenai keberadaan para pelaku yang menurut investasi Satpol PP diduga melakukan pemalsuan identitas guna mengelabui atau memanipulasi aparat.
Kepala Satpol PP Sikka, Adeodatus Buang da Chunha menjelaskan anak buahnya mendatangi lokasi di Hotel Nusra yang terletak di Jalan Lingkar Luar Maumere.
Tujuannya adalah melakukan pengawasan dan penertiban terhadap hotel, tempat penginapan, tempat hiburan dan kos-kosan.
Sebelumnya, Satpol PP juga berhasil mengamankan 7 pasangan yang sedang berduaan di Lapangan Kota Baru, Maumere.
Deodatus menjelaskan, tim operasi yang berjumlah 5 orang bergerak menuju Hotel Nusra. Setelah memberitahukan maksud dan tujuan kepada resepsionis, tim kemudian melakukan pengecekan buku tamu hotel.
Kepada petugas, resepsionis mengaku kalau Hotel Nusra hanya memiliki 11 kamar. Padahal, petugas memiliki data bahwa Hotel Nusra memiliki 15 kamar.
Satpol PP yang menaruh curiga lantas meminta KTP orang yang memesan kamar hotel. Namun hanya beberapa saja yang bisa diberikan resepsionis. Sementara sebagian kamar dibooking oleh tamu tanpa KTP.
Petugas lalu menanyakan berapa kamar yang terisi pada malam itu. Resepsionis mengaku bahwa hanya 4 kamar saja yang terisi.
Merasa bahwa terdapat ketidaksesuaian penjelasan resepsionis dengan data pada buku tamu, petugas lalu meminta kepada resepsionis agar diberikan tujuh kunci kamar lainnya untuk diperiksa.
Resepsionis yang awalnya berusaha mengibuli petugas ini akhirnya mengaku bahwa ada 7 kamar lain yang terisi.
Petugas kemudian mengajak serta resepsionis untuk memeriksa kamar kamar tersebut dan menemukan 3 wanita tersebut sedang berada dalam 1 kamar.
Aparat langsung mengamankan ketiganya. Sayangnya, setelah diinterogasi, ketiganya diminta pulang ke rumah masing-masing.
Dari pemeriksaan petugas diketahui ketiganya mematok tarif kencan mulai Rp500 ribu sampai dengan Rp2 juta.
Dua dari 3 wanita ini merupakan anggota jaringan grup bernama Celebrities. Mereka melayani pelanggan di tempat berbeda sesuai pesanan. Sejak empat tahun, ketiganya sudah melayani di 20 tempat.*
Sumber: Jejak Indonesia, Lentera Pos
COMMENTS