Sebanyak 13 dari total 22 kabupaten/kota di Provinsi NTT masuk dalam kategori tertinggal dalam lima tahun terakhir.
![]() |
Presiden Jokowi memasuki rumah reot warga Soe, TTS. |
SIANAKAREN.COM — Sebanyak 13 dari total 22 kabupaten/kota di Provinsi NTT masuk dalam kategori tertinggal dalam lima tahun terakhir.
Penetapan daerah tertinggal ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal 2020-2024.
Menurut Perpres ini yang dimaksud dengan Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
Indikator kategori daerah tertinggal sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 Perpres 2020, mencakup perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas dan karakteristik daerah.
Pemerintah, sesuai Perpres tersebut, menetapkan Daerah Tertinggal setiap 5 (lima) tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan daerah berdasarkan usulan Menteri dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan Pemda.
Di seluruh Indonesia, terdapat 62 daerah yang ditetapkan sebagai wilayah Tertinggal. Sebesar 21% atau 13 daerah diantaranya berada di NTT.
Dari 13 kabupaten tersebut, hanya satu daerah di Flores yang masuk kategori ini, yaitu Kabupaten Manggarai Timur.
Berikut 13 kabupaten di NTT yang masuk kategori tertinggal versi Perpres 2020.
- Kabupaten Sumba Barat
- Kabupaten Sumba Timur
- Kabupaten Sumba Tengah
- Kabupaten Sumba Barat Daya
- Kabupaten Kupang
- Kabupaten TTS
- Kabupaten Belu
- Kabupaten Malaka
- Kabupaten Alor
- Kabupaten Lembata
- Kabupaten Rote Ndao
- Kabupaten Sabu Raijua
- Kabupaten Manggarai Timur
Demikianlah ketigabelas kabupaten di NTT yang masuk kategori Daerah Tertinggal.
Semoga pemimpin NTT selanjutnya dapat melakukan transformasi kebijakan untuk mendorong percepatan pembangunan dan perbaikan kesejahteraan masyarakat.*
COMMENTS