--> Beda Versi Piche Kota dan Polres Belu, Begini Duduk Perkaranya | Si Anak Aren

Iklan

Beda Versi Piche Kota dan Polres Belu, Begini Duduk Perkaranya

Beda versi antara Piche Kota dan Polres Belu terkait kasus kekerasan seksual anak bawah umur di Atambua, NTT.

Piche Kota vs Polres Belu/Kolase.

ATAMBUA, SIANAKAREN.COMKasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang menyeret nama penyanyi jebolan Indonesian Idol Piche Kota memasuki babak baru yang penuh polemik. 

Terjadi perbedaan pernyataan yang kontras antara rilis resmi kepolisian Polres Belu dengan pembelaan dari pihak Piche Kota.

Berdasarkan rilis resmi dan hasil penyidikan, Satreskrim Polres Belu mengonfirmasi bahwa mereka telah mengantongi bukti yang cukup untuk menaikkan status Piche Kota dari saksi menjadi tersangka.

"Berdasarkan hasil gelar perkara dan didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi dan hasil visum, kami telah menetapkan saudara PK sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur," ujar pihak Polres Belu.

Di sisi lain, Piche Kota melalui keterangan persnya di akun Instagram secara tegas menolak seluruh sangkaan yang dialamatkan kepadanya. 

Ia menilai ada kekeliruan dalam narasi yang berkembang di masyarakat. Menyatakan tuduhan tidak benar.

"Saya menyatakan bahwa seluruh tuduhan dan sangkaan yang diarahkan kepada saya adalah tidak benar. Saya menghormati proses hukum, namun perlu saya tegaskan bahwa kejadian yang dituduhkan itu tidak pernah terjadi sebagaimana yang diceritakan," ujarnya, Minggu (22/2).

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh keluarga korban ke Mapolres Belu terkait dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

Penyidik Satreskrim Polres Belu melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta pengambilan hasil visum et repertum dari tim medis.

Setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, penyidik Polres Belu melakukan gelar perkara dan resmi menaikkan status Piche Kota sebagai tersangka.

Sesuai SOP Penyidikan

Pihak Polres Belu menegaskan bahwa prosedur hukum yang dijalankan telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, unsur pidana dinilai telah terpenuhi.

Polres Belu menegaskan komitmennya dalam penanganan perkara tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak guna memastikan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial RM, RS, dan PK.

Hal ini diungkapkan Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K saat menggelar konferensi pers bersama awak media di aula Wira Satya lantai 2 Polres Belu, Selasa (24/02/2026).

Kapolres Belu menjelaskan, Penanganan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi yang dibuat oleh ibu kandung korban di ruang SPKT Polres Belu pada tanggal 13 Januari 2026.

"Dasar penanganan Perkara ini dari Laporan Polisi Nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT tanggal 13 Januari 2026, terkait dugaan perkosaan atau persetubuhan atau percabulan terhadap anak” ujarnya.

"Kasus ini dilaporkan orangtua korban setelah korban berinisial AKT yang saat ini berumur 16 tahun, 4 bulan, mengetahui adanya foto dirinya bersama tersangka RM yang beredar di media sosial pada selasa, 13 Januari 2026," imbuhnya.

Dalam perkara ini jelas Kapolres Belu, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 415 huruf b KUHPidana.

"Seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui pemeriksaan saksi, saksi ahli, pengumpulan alat bukti termasuk bukti elektronik, koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum, serta pelaksanaan gelar perkara," jelas Kapolres Belu.

Kronologi Kejadian

Kapolres Belu menjelaskan, kejadian bermula pada hari Jumat, 9 jJanuari 2026 saat tersangka RS mengajak korban lewat chat Whatsapp untuk berkaraoke di tempat karaoke Symponi yang ada di pusat kota Atambua, Kabupaten Belu.

Kejadian pertama jelas Kapolres Belu, terjadi pada Sabtu tanggal 10 januari 2026 sekitar pukul 02.30 dini hari, berawal korban dirangkul atau dipapah oleh tersangka RS berjalan bersama-sama tersangka PK dan salah satu saksi FS alias Mino menuju hotel Setia ke kamar 321 yang beralamat di kelurahan Tenukiik, kecamatan Kota Atambua.

"Berselang 10 menit kemudian, tersangka PK dan Saksi Mino keluar kamar menuju kembali ke Symponi dan di dalam kamar 321 hanya ada korban dan tersangka RS. Saat itulah tersangka RS melakukan perkosaan atau persetubuhan terhadap korban. Kejadian kedua masih di kamar yang sama pada hari Sabtu tanggal 10 januari 2026 sekitar pukul 04. 25 dini hari, yang dilakukan tersangka PK terhadap korban," jelas Kapolres Belu.

"Kemudian kejadian ketiga, terjadi pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul 14.40 Wita tersangka RM melakukan persetubuhan terhadap korban ditempat yang sama yakni dalam kamar hotel Setia dengan nomor kamar 321," tambahnya

Barang Bukti

Kapolres Belu menjelaskan, dalam tahap proses penyidikan ini, pihaknya dalam hal ini penyidik PPA Sat Reskrim, telah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain pakaian korban, 1 buah flashdisk merk Sandisk berisi rekaman CCTV dari Hotel Setia yang berdurasi dari tanggal 9 Januari sampai dengan tanggal 11 Januari 2026.

Barang bukti lainnya yang diamankan yakni 1 buah flashdisk merk Sandisk berisi rekaman CCT V dari Symponi Karaoke tanggal 10 Januari 2026, pembayaran penyewaan kamar menggunakan debit mandiri, 1 lembar invoice, dokumen registrasi tamu hotel, serta satu akun Instagram.

"Demikian yang dapat kami sampaikan terkait progres perkembangan penyidikan perkara pidana ini yang sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Belu. Dan pada saat ini kami Polres Belu tetap berkomitmen untuk Menindaklanjuti perkara pidana ini secara profesional," jelas Kapolres Belu.

"Dan kami akan berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban. Dalam penanganan kasus ini juga tetap kita juga mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara pidana. Tentunya setiap penanganan perkara pidana yang sudah ditangani, berjalan sesuai dengan timeline rencana penyidikan, berdasarkan dengan apa yang menjadi kebutuhan-kebutuhan penyidik dalam menuntaskan perkara pidana ini," pungkas Kapolres Belu.

Dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta mengedepankan perlindungan hak korban, Polres Belu berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau. 

Dukungan dan kepercayaan masyarakat menjadi energi bagi kepolisian dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.*

COMMENTS

Entri yang Diunggulkan

Reinterpretasi Komodifikasi Belis di NTT

Tradisi belis di NTT. SIANAKAREN.COM -- Tradisi belis di Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengalami komodifikasi yang mengubah makna aslinya...

Nama

4 Wanita Pesta Miras,1,Ade Chaerunisa,1,Adonara,1,Advetorial,1,Ahmad Sahroni,1,Aktor Politik,7,Alex Longginus,2,Andreas Hugo Pareira,3,Anggota DPRD TTU,1,Ansar Rera,1,Ansy Jane,1,Ansy Lema,28,Ansy Lema for NTT,3,Apel Hari Pancasila Ende,1,Bandara Ende,1,Bandara Maumere,1,Bank NTT,1,Bapa Sindi,1,Bapa Suci,1,Bayi Menangis,1,Bela Negara,1,Bentrok Antar Gereja,1,Berita Flores,1,Bertrand Peto,1,Bertrand Pulang Kampung,1,Beta Cinta NTT,4,Betrand Peto,1,Bupati Sikka,1,Cafe Alung,1,Calon Gubernur NTT,6,Calon Gubernur PDIP,1,Car Free Night,1,Carlo Ancelotti,1,Catar Akpol Polda NTT,1,Dana Pensiun,1,Danau Kelimutu,1,Danau Tiga Warna,1,Degradasi Pancasila,1,Desa Fatunisuan,1,Doktor Filsafat dari Nagekeo,1,DPD Hanura NTT,1,DPO Kasu Vina,1,DPRD Nagekeo,2,Dr. Sylvester Kanisius Laku,1,El Asamau,1,Elektabilitas Ansy Lema,1,Elon Musk,1,Ende,3,Erupsi Gunung Lewotobi,2,Euro 2024,1,Film Vina,1,Flores,1,Flores NTT,1,Flores Timur,4,GABK,1,Gen Z,1,GPIB,1,Gubenur NTT,1,Gubernur NTT 2024,1,Gugat Cerai,1,Gunung Kelimutu,1,Gunung Lewotobi,2,Guru Remas Payudara,1,Gusti Brewon,1,Hari Lahir Pancasila,1,Hasil Pertandingan Spanyol vs Kroasia,1,Hendrik Fonataba,1,Hukrim,24,Hukum-Kriminal,14,Humaniora,185,Ikatan Dosen Katolik,1,IKDKI,1,Influencer NTT,1,Insight,15,Jadwal Kunjungan Paus Fransiskus,1,Jane Natalia,1,Jual Beli Tanah,1,Kadis Koperasi,1,Kaka Ansy,3,Kakek Sabono,1,Kasus Kriminal di NTT,1,Kata-Kata Elon Musk,1,Kata-Kata Inspiratif,2,Kejati NTT,2,Kekerasan Seksual di NTT,1,Keluarga Onsu,1,Kepsek di Rote Ndao,1,Kepsek di TTU,1,Keuskupan Labuan Bajo,1,Keuskupan Maumere,1,KKB,1,Komodo,1,Komuni Pertama,1,Kongres PMKRI,1,Kontroversi PMKRI,1,Korban Longsor,1,Kota Kupang,1,Kunjungan Paus ke Indonesia,1,Labuan Bajo,1,Ledakan Gas,1,Lemondial Business School,1,Liga Champions,1,Longsor di Ende,1,Longsor di Flores,1,Longsor di Nagekeo,1,Mafia Tanah,1,Mahasiswa Nagekeo,1,Malaysia,1,Mama Sindi,1,Maumere Viral,1,Max Regus,1,Media di NTT,1,Megawati,1,Megawati ke Ende,1,Melki Laka Lena,1,Mesum Dalam Mobil,1,Mgr Ewald Sedu,1,Milenial Sikka,1,MK,1,Model Bali,1,Nagekeo,1,Nasional,45,Nelayan NTT,1,Nenek Tenggelam,1,Nona Ambon,1,NTT,1,Pamulang,1,Panti Asuhan Naungan Kasih,1,Papua,1,Pariwisata,6,Paroki Nangahure,1,Pastor Paroki Kisol,1,Pater Budi Kleden SVD,1,Paulus Budi Kleden,2,Paus Fransiskus,3,Paus Fransiskus Tiba di Indonesia,1,Pegi alias Perong,2,Pegi Setiawan,2,Pekerja NTT di Malaysia,1,Pelaku Penikaman,1,Pemain Naturalisasi,1,Pemerkosaan di NTT,1,Pemerkosaan Guru,1,Penggerebekan,1,Pensiunan Bank NTT,1,perempuan dan anak ntt,1,Perempuan NTT,1,Pertanian NTT,1,Piala Liga Champios,1,Pilgub NTT,23,Pilkada NTT,1,Pj Bupati Nagekeo,2,PMI NTT,1,PMKRI,1,PMKRI Papua,1,Polda NTT,1,Politik,30,Polres Sikka,1,Polresta Kupang Kota,1,Pos Kupang,1,Profil Ansy Lema,1,Putra Nagekeo,1,Putusan MK Terbaru,1,Raimudus Nggajo,2,Raja UCL,1,Rasis NTT,1,Refafi Gah,1,Rekonsiliasi Kasus Pamulang,1,Relawan Bara Juang,1,Remi Konradus,1,Rista,1,Rista Korban Ledakan Gas,1,Romo Gusti,1,Romo Max Regus,1,Rote Ndao,1,Ruben Onsu,2,Sabono dan Nona Ambon,1,Safari Politik Ansy Lema,1,Sarwendah,2,Seleksi Akpol 2024,1,Seminari BSB Maumere,1,Sengketa Lahan,1,Shayne Pattyanama,1,Sikka,1,Sis Jane,1,Solar Panel Listrik,1,Spanyol vs Kroasia,1,Status Gunung Kelimutu,1,STF Driyarkara,1,Sumba,1,Sumba Tengah,1,Survei Ansy Lema,1,Survei Charta Politika,1,Survei Indikator Politik,1,Susana Florika Marianti Kandaimau,1,Suster Inosensi,1,Tanah Longsor,1,Tenaga Kerja NTT,1,Tersangka EP,1,Timor Express,1,TPNPM-OPM,1,TTU,2,Universalia,3,Untar,1,Uskup Agung Ende,3,Uskup Baru,3,Uskup Labuan Bajo,2,Uskup Maumere,1,Uskup Max Regus,1,Veronika Lake,1,Video Panas,1,Vina Cirebon,2,Viral NTT,1,Wanita Open BO,1,Yohanis Fransiskus Lema,10,
ltr
item
Si Anak Aren: Beda Versi Piche Kota dan Polres Belu, Begini Duduk Perkaranya
Beda Versi Piche Kota dan Polres Belu, Begini Duduk Perkaranya
Beda versi antara Piche Kota dan Polres Belu terkait kasus kekerasan seksual anak bawah umur di Atambua, NTT.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj_Ag0-E1h5-LoUSdNnwv4TSvdIw8k-hpksyJrtJgbeT2kWY5nto63RzPlniMxeZWYUJX013aYq8l5tgDyJInjZA3Dp6JodNwhjhF823QTXHvLWBSTd6vO3J0yAa-VghLiV1Qabmy0wYugBfCurNl_UrjqJelnLHaJsuYwblmubYnQBBro9LlDgq8VEt2k/w644-h339/Beda%20Versi%20Piche%20Kota%20dan%20Polres%20Belu,%20Begini%20Kronologi%20Kejadiannya.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj_Ag0-E1h5-LoUSdNnwv4TSvdIw8k-hpksyJrtJgbeT2kWY5nto63RzPlniMxeZWYUJX013aYq8l5tgDyJInjZA3Dp6JodNwhjhF823QTXHvLWBSTd6vO3J0yAa-VghLiV1Qabmy0wYugBfCurNl_UrjqJelnLHaJsuYwblmubYnQBBro9LlDgq8VEt2k/s72-w644-c-h339/Beda%20Versi%20Piche%20Kota%20dan%20Polres%20Belu,%20Begini%20Kronologi%20Kejadiannya.jpg
Si Anak Aren
https://www.sianakaren.com/2026/02/beda-versi-piche-kota-dan-polres-belu-begini-duduk-perkaranya.html
https://www.sianakaren.com/
https://www.sianakaren.com/
https://www.sianakaren.com/2026/02/beda-versi-piche-kota-dan-polres-belu-begini-duduk-perkaranya.html
true
135189290626829409
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy