Beda versi antara Piche Kota dan Polres Belu terkait kasus kekerasan seksual anak bawah umur di Atambua, NTT.
![]() |
| Piche Kota vs Polres Belu/Kolase. |
ATAMBUA, SIANAKAREN.COM – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang menyeret nama penyanyi jebolan Indonesian Idol Piche Kota memasuki babak baru yang penuh polemik.
Terjadi perbedaan pernyataan yang kontras antara rilis resmi kepolisian Polres Belu dengan pembelaan dari pihak Piche Kota.
Berdasarkan rilis resmi dan hasil penyidikan, Satreskrim Polres Belu mengonfirmasi bahwa mereka telah mengantongi bukti yang cukup untuk menaikkan status Piche Kota dari saksi menjadi tersangka.
"Berdasarkan hasil gelar perkara dan didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi dan hasil visum, kami telah menetapkan saudara PK sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur," ujar pihak Polres Belu.
Di sisi lain, Piche Kota melalui keterangan persnya di akun Instagram secara tegas menolak seluruh sangkaan yang dialamatkan kepadanya.
Ia menilai ada kekeliruan dalam narasi yang berkembang di masyarakat. Menyatakan tuduhan tidak benar.
"Saya menyatakan bahwa seluruh tuduhan dan sangkaan yang diarahkan kepada saya adalah tidak benar. Saya menghormati proses hukum, namun perlu saya tegaskan bahwa kejadian yang dituduhkan itu tidak pernah terjadi sebagaimana yang diceritakan," ujarnya, Minggu (22/2).
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh keluarga korban ke Mapolres Belu terkait dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
Penyidik Satreskrim Polres Belu melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta pengambilan hasil visum et repertum dari tim medis.
Setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, penyidik Polres Belu melakukan gelar perkara dan resmi menaikkan status Piche Kota sebagai tersangka.
Sesuai SOP Penyidikan
Pihak Polres Belu menegaskan bahwa prosedur hukum yang dijalankan telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, unsur pidana dinilai telah terpenuhi.
Polres Belu menegaskan komitmennya dalam penanganan perkara tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak guna memastikan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial RM, RS, dan PK.
Hal ini diungkapkan Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K saat menggelar konferensi pers bersama awak media di aula Wira Satya lantai 2 Polres Belu, Selasa (24/02/2026).
Kapolres Belu menjelaskan, Penanganan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi yang dibuat oleh ibu kandung korban di ruang SPKT Polres Belu pada tanggal 13 Januari 2026.
"Dasar penanganan Perkara ini dari Laporan Polisi Nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT tanggal 13 Januari 2026, terkait dugaan perkosaan atau persetubuhan atau percabulan terhadap anak” ujarnya.
"Kasus ini dilaporkan orangtua korban setelah korban berinisial AKT yang saat ini berumur 16 tahun, 4 bulan, mengetahui adanya foto dirinya bersama tersangka RM yang beredar di media sosial pada selasa, 13 Januari 2026," imbuhnya.
Dalam perkara ini jelas Kapolres Belu, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 415 huruf b KUHPidana.
"Seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui pemeriksaan saksi, saksi ahli, pengumpulan alat bukti termasuk bukti elektronik, koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum, serta pelaksanaan gelar perkara," jelas Kapolres Belu.
Kronologi Kejadian
Kapolres Belu menjelaskan, kejadian bermula pada hari Jumat, 9 jJanuari 2026 saat tersangka RS mengajak korban lewat chat Whatsapp untuk berkaraoke di tempat karaoke Symponi yang ada di pusat kota Atambua, Kabupaten Belu.
Kejadian pertama jelas Kapolres Belu, terjadi pada Sabtu tanggal 10 januari 2026 sekitar pukul 02.30 dini hari, berawal korban dirangkul atau dipapah oleh tersangka RS berjalan bersama-sama tersangka PK dan salah satu saksi FS alias Mino menuju hotel Setia ke kamar 321 yang beralamat di kelurahan Tenukiik, kecamatan Kota Atambua.
"Berselang 10 menit kemudian, tersangka PK dan Saksi Mino keluar kamar menuju kembali ke Symponi dan di dalam kamar 321 hanya ada korban dan tersangka RS. Saat itulah tersangka RS melakukan perkosaan atau persetubuhan terhadap korban. Kejadian kedua masih di kamar yang sama pada hari Sabtu tanggal 10 januari 2026 sekitar pukul 04. 25 dini hari, yang dilakukan tersangka PK terhadap korban," jelas Kapolres Belu.
"Kemudian kejadian ketiga, terjadi pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul 14.40 Wita tersangka RM melakukan persetubuhan terhadap korban ditempat yang sama yakni dalam kamar hotel Setia dengan nomor kamar 321," tambahnya
Barang Bukti
Kapolres Belu menjelaskan, dalam tahap proses penyidikan ini, pihaknya dalam hal ini penyidik PPA Sat Reskrim, telah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain pakaian korban, 1 buah flashdisk merk Sandisk berisi rekaman CCTV dari Hotel Setia yang berdurasi dari tanggal 9 Januari sampai dengan tanggal 11 Januari 2026.
Barang bukti lainnya yang diamankan yakni 1 buah flashdisk merk Sandisk berisi rekaman CCT V dari Symponi Karaoke tanggal 10 Januari 2026, pembayaran penyewaan kamar menggunakan debit mandiri, 1 lembar invoice, dokumen registrasi tamu hotel, serta satu akun Instagram.
"Demikian yang dapat kami sampaikan terkait progres perkembangan penyidikan perkara pidana ini yang sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Belu. Dan pada saat ini kami Polres Belu tetap berkomitmen untuk Menindaklanjuti perkara pidana ini secara profesional," jelas Kapolres Belu.
"Dan kami akan berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban. Dalam penanganan kasus ini juga tetap kita juga mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara pidana. Tentunya setiap penanganan perkara pidana yang sudah ditangani, berjalan sesuai dengan timeline rencana penyidikan, berdasarkan dengan apa yang menjadi kebutuhan-kebutuhan penyidik dalam menuntaskan perkara pidana ini," pungkas Kapolres Belu.
Dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta mengedepankan perlindungan hak korban, Polres Belu berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau.
Dukungan dan kepercayaan masyarakat menjadi energi bagi kepolisian dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.*

COMMENTS