Piche Kota terseret kasus dugaan pemerkosaan di Atambua dengan korban seorang remaja SMA. Namun belum ada status yang jelas mengenai hubungan mereka.
![]() |
| Piche Kota. |
SIANAKAREN.COM -- Sejumlah pihak mengungkapkan kekecewaan terhadap idola mereka Piche Kota alias Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota setelah dilaporkan terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja di Kota Atambua, Belu, NTT.
Kejadian tersebut tersingkap setelah korban bernama ACT yang diketahui berusia 16 tahun tersebut bersama keluarga melaporkan kejadian itu ke Polres Belu pada 13 Januari 2026.
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA. Kejadian berlokasi di salah satu kamar Hotel Setia di Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua.
Awalnya, remaja SMA di salah satu sekolah di Atambua itu bersama Piche Kota dan dua terlapor lainnya, yakni Roy Mali dan RAS, berkumpul di lokasi tersebut.
Mereka diduga sempat melakukan pesta minuman keras (miras) secara bersama-sama. Dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol, korban diduga kehilangan kesadaran atau tidak berdaya.
Pihak kepolisian menduga para terlapor memanfaatkan kondisi korban yang tidak sadar tersebut untuk melakukan tindakan pemerkosaan secara bergantian.
Namun sampai saat ini baik korban maupun polisi belum menjelaskan deskripsi status hubungan antara Piche Kota dkk dengan korban. Apakah sebagai fans, teman atau wanita yang baru dikenal.
Menggunakan logika sederhana, tidak mungkin korban berada satu kamar hotel dengan ketiga terlapor tanpa ada status hubungan tertentu.
Publik pun tentu menunggu klarifikasi korban atau kepolisian mengenai hubungan tersebut untuk mengidentifikasi motif di balik kasus yang menimpa korban.
Adapun Piche Kota menjadi salah satu terlapor dalam perkara itu. Terlapor lainnya adalah pria bernama Roy Mali dan RAS.
Piche pun belum memberikan klarifikasi mengenai kasus yang menyeret dirinya secara hukum. Di tengah persiapan konser dan mengisi acara di beberapa tempat, Piche terkesan santai dan memilih diam.
Kapolres Belu AKBP Gede Eka Putra Astawa mengungkapkan terkait keterlibatan Piche Kota, jajarannya masih mendalami hal tersebut. Polisi belum menetapkan tersangka karena masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi.
Hingga Minggu (18/1), penyidik telah memeriksa lima orang saksi untuk mendalami motif dan peran para pelaku.
Piche dkk disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penyidik juga mempertimbangkan penerapan ketentuan dalam KUHP Nasional pasal 473 ayat 2 huruf b khususnya terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya atau tidak sadar, yang merupakan pelanggaran serius terhadap martabat kemanusiaan.
"Kami menjamin bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Kepentingan terbaik bagi korban adalah prioritas utama kami. Polres Belu hadir untuk memastikan hukum ditegakkan dan anak-anak mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya," ujar Gede.
Kasus ini memantik perhatian masyarakat tanah air, terutama karena melibatkan figur publik yang tengah naik daun di industri musik. Piche dikenal sangat pendiam dan humoris. Sewaktu di Indonesian Idol, dia berteman dengan siapa saja, termasuk Vanessa yang sering diisukan menjadi teman dekatnya.
Di sisi lain, para penggemar Piche Kota terlihat terbelah dalam menyikapi kabar tersebut.
Sebagian memilih menunggu hasil penyelidikan, sementara lainnya mengungkapkan kekecewaan dan keprihatinan atas kasus yang mencuat.
Orangtua Piche telah buka suara dengan menghargai proses hukum yang dijalani anak mereka.
Hingga kini, status hukum Piche Kota masih bergantung pada hasil visum dan pemeriksaan saksi-saksi.
Kepolisian memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur, sementara publik diminta menghormati asas praduga tak bersalah dan memberi ruang bagi penegakan hukum.*

COMMENTS