Otoritas Keuskupan Ruteng akhirnya buka suara terkait dugaan kasus "perselingkuhan" Romo Agustinus Iwanti, Pr alias Romo Gusti dengan Mama Sindi.
![]() |
Romo Agustinus Iwanti, Pr. |
SIANAKAREN.COM -- Otoritas Keuskupan Ruteng akhirnya buka suara terkait dugaan kasus "perselingkuhan" Romo Agustinus Iwanti, Pr alias Romo Gusti dengan Ibu Hermince alias Mama Sindi.
Dugaan kasus perselingkuhan tersebut terjadi pada Rabu, 24 April 2024 dini hari di rumah Mama Sindi. Kejadian tak terpuji dilakukan di depan mata dan kepala suami Mama Sindi, yaitu Bapak Valentinus alias Bapa Sindi.
Baca juga: 16 Fakta Klarifikasi Romo Gusti di Manggarai, Nomor 12 Sampai 16 Wajib Dibaca
Dalam surat yang ditandatangani Vikaris Jenderal Keuskupan Ruteng, Romo Alfons Segar pada Selasa, 30 April 2024, Keuskupan Ruteng mengambil langkah-langkah pastoral dan yuridis untuk menindaklanjuti secara serius laporan pihak keluarga Bapak Sindi menyangkut dugaan perbuatan tercela yang dilakuan oleh Romo Gusti dengan Mama Sindi.
Keuskupan Ruteng antara lain memberhentikan Romo Gusti sebagai Pastor Paroki St. Yosef Kisol dan akan mengambil langkah-langkah yuridis sesuai ketentuan hukum kanonik Gereja.
Baca juga: Wajib Tahu, 9 Fakta Dugaan Kasus 'Kedekatan' Romo Gusti dan Mama Sindi
6 Fakta Surat Pernyataan Keuskupan Ruteng
Berikut enam fakta dari isi surat pernyataan resmi dari Keuskupan Ruteng dalam sebuah keterangan resmi yang diperoleh Sianakaren.com.
Baca juga: Bantah Romo Gusti, Inilah 14 Fakta Klarifikasi Bapa Sindi
1. Menindaklanjuti secara serius laporan pihak keluarga Bapak Valentinus menyangkut dugaan perbuatan tercela yang dilakuan oleh RD Agustinus Iwanti dan menjamin bahwa baik tersangka maupun pihak-pihak yang terkena dampak, baik langsung maupun tidak langsung dari kasus ini, diperlakukan secara bermartabat dan hormat sekaligus menawarkan pendampingan, juga melalui pelayanan khusus serta bantuan spiritual dan psikologis sebagaimana dituntut dalam menangani kasus berat seperti ini.
2. Melakukan investigasi awal (investigatio previa) sesuai dengan mekanisme prosedural hukum kanonik untuk mengumpulkan informasi rinci berkenaan dengan fakta-fakta, keadaan, dan imputabilitas terkait kasus ini demi menemukan dasar yang cukup, baik dalam hukum (in iure) maupun dalam kenyataan (in facto) untuk menilai entahkah tuduhan ini memiliki keserapaan/kemiripan dengan kebenaran. Investigasi ini dilakukan dengan kehati-hatian yang besar dan tetap menjunjung tinggi nama baik semua pihak yang terlibat;
3. Memberhentikan secara resmi RD. Agustinus Iwanti dari jabatan sebagai Pastor Paroki Kisol dan memerintahkan yang bersangkutan untuk meninggalkan Paroki Kisol dan tinggal di tempat yang ditentukan oleh pihak Keuskupan Ruteng demi menjaga disiplin Gereja, melindungi kebaikan umat beriman seluruhnya dan menghindari skandal;
4. Melakukan konsultasi dan mediasi dengan pihak Keluarga Bapak Valentinus serta keluarga ibu Helmince untuk mencari jalan terbaik dalam penyelesaian kasus sesuai dengan semangat kasih dan pengampunan kristiani;
5. Mengambil tindakan hukum lebih lanjut kepada RD Agustinus Iwanti sesuai dengan ketentuan hukum Kanonik atas dasar hasil investigasi awal dan proses mediasi bersama semua pihak yang berkepentingan;
6. Mengajak umat beriman Keuskupan Ruteng seluruhnya serta semua pihak yang berkehendak baik untuk tetap tenang dan terus berdoa serta membantu Keuskupan Ruteng dengan caranya masing-masing dalam menyelesaikan kasus ini dengan baik.
Demikian isi pernyataan Keuskupan Ruteng dalam menyikapi skandal yang dilakukan Romo Gusti di Kisol.*
COMMENTS