Sari Doko (SD), seorang perempuan asal Kelurahan Kuanino, Kota Kupang ditangkap karena perannya sebagai mucikari kasus ekspolitasi anak bawah umur.
![]() |
| Sari Doko diperiksa tim penyidik Polsek Kota Lama Kupang. |
KUPANG, SIANAKAREN.COM -- Sari Doko (SD), seorang perempuan asal Kelurahan Kuanino, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya ditangkap kepolisian pada 21 Maret 2026 lalu.
Ia ditangkap karena terlibat dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan berperan sebagai mucikari yang mengeksploitasi anak-anak bawah umur kepada pria hidung belang di Kota Kupang.
Baca juga: Terungkap Modus Eks Pejabat BNI Tilap Rp28 M Tabungan Umat Paroki Aek Nabara
Sari sebelumnya viral karena ia disebut-sebut menjadi saksi kunci kasus pembunuhan berencana Lucky Sanu dan Delfi Foes pada medio Maret 2024 silam.
Berdasarkan penuturan keluarga Lucky dan Delfi, Sari Doko mengaku bahwa dirinya terlibat di dalam kasus itu bersama komplotan pelaku kejahatan lainnya.
Namun dalam rekonstruksi beberapa waktu lalu di Kota Kupang, Sari tak dipanggil kepolisian yang kemudian menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga korban.
Sari kini telah ditahan kepolisian Polsek Kota Lama Polresta Kupang. Polisi juga telah mengantongi petunjuk mengenai para pria tersebut dan akan melakukan pengembangan kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur ini.
Sementara Sari Doko sudah diamankan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kasus ini telah diserahkan ke Polda NTT.
Baca juga: Gadis Asal Adonara NTT Meninggal Akibat Gantung Diri di Kamar Kos di Jakarta
Awal Mula Terungkap
Kasus dugaan TPPO yang melibatkan Sari Doko ini mula-mula terungkap setelah keluarga korban menemukan anak mereka di sebuah kamar kos bersama Sari Doko di bilangan Lasiana, Kota Kupang, tepat di belakang salah satu panti asuhan.
Korban, SHR, yang merupakan seorang pelajar SMP di Kupang itu diketahui tidak pulang beberapa hari sejak 17 Maret 2026.
Baca juga: Nakes Asal Ende Tewas Diserang OTK di Papua
Ketika ditemui keluarga korban, Sari Doko telah mengakui perbuatannya terhadap pelajar itu dan mengaku kepada polisi bahwa ia telah beberapa kali melakukan hal serupa selama ini di kota karang.
Kapolsek Kota Lama Polresta Kupang Kota, Zainal Arifin Abdurahman, mengatakan SD dilaporkan oleh orangtua korban pada Sabtu (21/3).
Pihak keluarga langsung mengadukan kepada RT setempat yang lalu mengamankan mereka.
Kemudian kasus ini ditindaklanjuti lagi dengan laporan polisi di Polsek Kota Lama sehingga polisi turun ke tempat kejadian perkara (TKP).
Korban mengaku dijemput oleh SD pada Sabtu sore. Sejak itu ia melayani sejumlah pria dengan diberikan imbalan.
SD pun mengakui perbuatannya itu meskipun sempat berkelit.
Baca juga: NTT Berpotensi Diguyur Hujan dan Angin Kencang Imbas Siklon Narelle
Menurut SD ia menjual korban kepada tujuh orang pria yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum dalam kota maupun seorang yang dicurigai sebagai ojek.
"Dia sudah mengakui menjual anak ini kepada sejumlah laki-laki," ujar Zainal.
Ia menjelaskan bahwa rata-rata SD mematok tarif Rp250 ribu kepada pria hidung belang untuk sekali kencan dengan SHR. Uang itu dibagi dua setelah pembayaran dilakukan.
SD juga mengaku sempat mendapat uang tip Rp50 ribu dari salah satu dari ketujuh pria tersebut. Ia dan SHR kemudian uang tersebut untuk kebutuhan dan keperluan lainnya selama tinggal di kos.
"Artinya kasus ini sudah masuk tindak pidana perdagangan orang," jelas Zainal.
Lebih lanjut, SD sendiri juga telah mengakui bahwa bukan hanya SHR yang menjadi korbannya. Sebelum SHR ada beberapa korban lainnya yang ia jual dalam modus operandi serupa.
Dalam pemeriksaan polisi korbannya sebelum ini bisa lebih dari 8 orang.
Namun SD mengaku praktik ini baru ia lakukan tetapi tidak menyebut sejak kapan tepatnya perbuatannya itu.
Ibu korban mengaku tidak pernah bertemu Sari Doko, namun anaknya pernah menyampaikan bahwa SD ini sebelumnya viral terkait keterangannya soal kasus tewasnya Lucky Sanu dan Delfi Foes.
Sumber: ntb.idntimes


COMMENTS