Terungkap modus penggelapan dana umat Paroki Katolik Aek Nabara sebesar Rp28 miliar oleh eks Kepala Kas Bank BNI Rantauprapat, Sumatera Utara.
![]() |
| Modus penggelapan dana umat paroki Aek Nabara, Sumut. |
SIANAKAREN.COM -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara membeberkan modus Andi Hakim Febriansyah, eks kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat menggelapkan uang jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu sebanyak Rp28 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko mengatakan, kasus ini bermula pada tahun 2019 lalu.
Saat itu, Andi menawarkan pihak gereja untuk menghimpun dana umat atau Credit Union (CU) ke Bank Negara Indonesia (BNI) dengan menawarkan produk investasi bernama BNI Deposito Investment.
Baca juga: Gadis Asal Adonara NTT Meninggal Akibat Gantung Diri di Kamar Kos di Jakarta
Andi menjanjikan umat akan mendapatkan keuntungan dari bunga sebesar 8 persen per tahunnya.
Padahal, kata Kombes Rahmat, produk investasi yang ditawarkan itu sama sekali tidak ada di Bank BNI alias fiktif.
Karena percaya tipu muslihatnya, pihak gereja pun mau menghimpun dana dengan harapan akan memperoleh keuntungan dari bunga yang nantinya akan dibagi pertahun.
"Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan oleh BNI. Namun beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun, yaitu bernama BNI deposito investment. Nah, sementara rata-rata bunga yang biasa diberikan itu sebesar 3,7 persen," kata Rahmat, Rabu (18/3).
Baca juga: Nakes Asal Ende Tewas Diserang OTK di Papua
Untuk meyakinkan para umat paroki, tersangka rela mengeluarkan uang pribadi beberapa kali untuk diberikan kepada jemaat gereja, seolah-olah itu adalah bunga atau keuntungan dari investasi.
Namun, uang yang disebut bunga 8 persen sebagai keuntungan disetorkan Andi secara manual, bukan secara otomatis sebagaimana mestinya.
Lalu, Andi juga menerbitkan surat palsu, tanda tangan palsu untuk menarik duit, dan Bilyet atau dokumen resmi yang menunjukkan nasabah punya uang di dalam bank, untuk mengelabui jemaat.
Polisi mengatakan, uang para jemaat diduga dipindahkan ke rekening istrinya bernama Camelia Rosa, dan perusahaan mereka bernama PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera.
"Kemudian, ada juga pemalsuan-pemalsuan dokumen dari tersangka dengan menerbitkan bilyet deposito palsu, alias bilyet aspal, dan memasukkan tanda tangan nasabah, saudara Manotar Marbun, pada formulir penarikan tunai, untuk memindahkan dana ke rekening penampung milik pribadi atau istri dan perusahaan miliknya, PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera," papar Rahmat.
Baca juga: 4 Anggota BAIS TNI Ditahan terkait Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Awal Temuan Penggelapan
Rahmat mengatakan, pada Desember 2025 lalu merupakan terakhir kalinya jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara mengumpulkan, dan menyimpan uang ke Bank BNI.
Penyetoran uang masih berjalan seperti sebelumnya, tanpa kecurigaan.
Akan tetapi, dokumen Bilyet atau dokumen resmi kepemilikan uang di Bank diambilnya dengan alasan akan ada pembaharuan.
Pada 9 Februari 2026, tersangka Andi Hakim Febriansyah mengajukan cuti ke perusahaan.
Baca juga: Sekolah di TTS Ambruk, 1 Siswa Tewas 2 Luka-luka
Kemudian, pada 18 Februari nya, ia mengundurkan diri sebagai karyawan Bank, dan pensiun dini terhitung 20 Februari.
Karena Andi sudah mengundurkan diri, seorang pegawai Bank BNI, bernama Ari Septian Saragih, sebagai pengganti Andi mendatangi gereja, dan menyampaikannya ke suster, juga pengurus paroki.
Mendengar Andi sudah pensiun dini, suster Natalia kaget, dan buka suara kalau pihak gereja menitipkan uang kepada Andi.
Kemudian pihak bank melakukan investigasi mandiri mengenai uang para jemaat, dan didapat ada indikasi penggelapan oleh tersangka.
Alhasil, pada 26 Februari lalu, Muhammad Camel, selaku kepala cabang Bank BNI Rantauprapat, yang menaungi Unit Aek Nabara, membuat laporan ke Polda Sumut, dengan bukti laporan, LP/B/327/II/2026.
"Atas nama Bapak MK, sebagai branch manager Rantauprapat, itu sebagai pelapor, karena dia menemukan adanya kejanggalan dalam transaksi tersebut," jelas Rahmat.
Setelah menerima laporan, Polisi melakukan penyelidikan dan memanggil Andi Hakim untuk dimintai keterangan.
Namun, ketika dipanggil untuk diperiksa, Andi Hakim disebut sudah berangkat ke Bali untuk liburan bersama istrinya.
Diselidiki lebih lanjut, ternyata Andi Hakim sudah melarikan diri ke Australia melalui Bali, pada 28 Februari, sekira pukul 18:55 WIB.
"Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat," tukas Rahmat.
Mengenai kasus ini, Polda Sumut bekerjasama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Interpol, dan Australian Federal Police (AFP) untuk menangkap tersangka.
Kemudian, mereka juga telah mengajukan penerbitan red notice agar dibantu menangkap tersangka.
"Kami sudah melakukan upaya-upaya dalam hal penyidikan, terutama untuk bekerja sama dengan Interpol untuk memberikan, menerbitkan red notice yang bersangkutan,"ungkap Rahmat.
Kasus ini mengingatkan agar gereja Katolik dan umat selalu waspada terhadap iming-iming keuntungan instan dari skema keuangan yang ditawarkan pihak bank.
Sumber: TribunMedan


COMMENTS