Gubernur NTT Melki Laka Lena mengeluarkan ultimatum kepada Bupati Ngada untuk segera membatalkan pelantikan Sekretaris Daerah Ngada.
![]() |
| Gubernur NTT dan Bupati Ngada. |
BAJAWA, SIANAKAREN.COM -- Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena mengeluarkan ultimatum kepada Bupati Ngada untuk segera membatalkan pelantikan Sekretaris Daerah Ngada.
Ultimatum diberikan dengan batas waktu tujuh hari sebelum mengeluarkan kebijakan pemberhentian terhadap Bupati Ngada.
Baca juga: Polemik Pelantikan Sekda Ngada: Beda Pilihan Gubernur dan Bupati
Bola api polemik kedua pemimpin bermula ketika Bupati Ngada Raymundus Bena melantik Sekda Ngada Yohanes Capistrano Watu Ngebu melalui Keputusan Bupati Ngada Nomor 168/Kep/HK/2026 tanggal 6 Maret 2026.
Keputusan tersebut mengabaikan penolakan Gubernur NTT sebelumnya yang tidak menyetujui Yohanes Watu sebagai Sekda dalam SK Nomor 800/61/BKD.3.2 tertanggal 27 Februari 2026.
Melki Laka Lena lebih memilih Gerardus Reo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ngada sebagai Sekda sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 816.2.1/16/BKD/3.2 tanggal 26 Februari 2026.
Baca juga: Viral Guru di Sabu Peluk-Cium Siswa: Komisi X DPR Pertanyakan Batasan Etika
Menanggapi riuh-rendah masalah tersebut, Gubernur NTT mengancam akan melaporkan Bupati Ngada ke Kementrian Dalam Negeri bila tak menganulir pelantikan dalam sepekan ke depan.
Melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT Yos Rasi, Gubernur Melki disebutkan tak segan-segan akan memberhentikan Bupati Ngada.
“Jika dalam batas waktu itu tidak dilakukan pencabutan, maka gubernur sebagai wakil pemerintah pusat akan merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberhentikan sementara Bupati Ngada,” ujar Yos dikutip 8 Maret 2026.
Yos mengungkap pengangkatan Sekda Ngada Yohanes Watu adalah cacat hukum. Alasannya, pelantikan itu berlangsung tanpa persetujuan Gubernur NTT.
Ia menegaskan gubernur adala wakil pemerintah pusat di daerah dan secara administratif berhak menyetujui atau menolak rekomendasi tersebut.
Terhadap bupati dan wali kota, tegas dia, gubernur berwenang membina dan mengawasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Otoritas ini diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan serupa juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018.
Dalam hal ini, sikap Bupati Ngada telah bertentangan hukum dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pelanggaran ini, lanjut Yos, menimbulkan ketidakpastian hukum, termasuk risiko pengembalian hak keuangan yang sudah diterima pejabat yang diangkat.
“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut mengakibatkan keputusan menjadi tidak sah dan harus dibatalkan,” ujarnya.
Sumber: IDNTimes, NTT Media Express


COMMENTS