Pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada memicu polemik karena terdapat perbedaan pilihan antara Gubernur NTT dan Bupati Ngada.
![]() |
| Gubernur NTT vs Bupati Ngada. |
BAJAWA, SIANAKAREN.COM – Pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada memicu polemik karena terdapat perbedaan pilihan antara Gubernur NTT dan Bupati Ngada.
Adapun jabatan Sekda Ngada mengalami kekosongan sejak Januari 2025 setelah pejabat sebelumnya, Tedy Nono, memasuki masa pensiun.
Selama masa kekosongan tersebut, tugas Sekda dijalankan oleh pelaksana tugas, yaitu Yohanes Capistrano Watu Ngebu, yang dilantik pada 23 April 2025 yang lalu.
Bupati Ngada, Raymundus Bena, pun secara telah resmi melantik Yohanes Ngebu sebagai Sekda Ngada definitif pada Jumat, 6 Maret 2026 disaksikan OPD, DPRD dan lainnya.
Langkah ini diambil meskipun Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, belum ini telah mengeluarkan keputusan yang berbeda.
Gubernur NTT sebelunya menunjuk Gerardus Reo (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ngada) sebagai Penjabat Sekda Ngada berdasarkan SK Nomor 816.2.1/16/BKD/3.2 tanggal 26 Februari 2026.
Namun, Bupati Ngada lebih memilih untuk meneruskan pelantikan Yohanes Ngebu sebagai pejabat definitif. Yohanes Ngebu sebelum ini merupakan Penjabat Sekda dan merupakan salah seorang calon yang lulus proses pemilihan terbuka (open bidding) bagi jabatan tersebut.
Ia menegaskan bahawa pelantikan Yohanes Ngebu adalah berdasarkan hasil proses seleksi yang sah dan bertujuan untuk memastikan kesinambungan roda organisasi pemerintahan di Kabupaten Ngada.
Ia berharap dengan adanya Sekda definitif, penyelarasan program pembangunan dan pelayanan awam dapat diperkukuhkan lagi.
Wakil Bupati Ngada Bernadinus Dhey Ngebu pun menjelaskan keputusan pelantikan tersebut juga telah melalui proses konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemaparan dokumen dan proses administrasi telah disampaikan melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
“Kami sudah melakukan koordinasi secara mendalam dengan Kemendagri,” katanya.
Ia menyebut Pemda Ngada juga telah memberikan tanggapan terkait surat yang dikeluarkan oleh Gubernur NTT.
Polemik ini menarik perhatian pemerhati politik dan undang-undang di NTT.
Secara prosedur, pelantikan Sekda memerlukan penyelarasan dengan pihak provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Kehadiran dua keputusan yang bertindihan ini akan melahirkan isu lanjut mengenai keabsahan pelantikan di bawah undang-undang utonomi daerah.
Gubernur NTT belum memberikan pernyataan resmi terkait tindakan Bupati Ngada yang tetap meneruskan pelantikan Yohanes Ngebu tersebut.*


COMMENTS