Kekayaan Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit yang mencapai Rp33 miliar pada 2023 dikuliti pasca kebijakan pemecatan 249 nakes non ASN.
![]() |
Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit memiliki kekayaan Rp33 miliar pada 2023. |
SIANAKAREN.COM — Kekayaan Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit dikuliti pasca kebijakan pemecatan 249 tenaga kesehatan (nakes) non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2023, harta kekayaan Hery Nabit melonjak drastis sebesar Rp29 miliar pada tahun 2023.
Baca juga: Video Mesum Pegawai Bank NTT Viral, Polisi Ciduk Tukang Servis HP
Kekayaannya kini tercatat sebesar Rp33,1 miliar, terbang dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp4 miliar. Kekayaannya dinilai melonjak secara tak wajar karena mencapai puluhan miliar hanya dalam setahun.
Kekayaannya tersebut menjadikannya sebagai kepala daerah paling tajir di Provinsi NTT. Di posisi kedua ditempati Bupati Belu Agustinus Taolin dengan kekayaan Rp21,8 miliar. Kemudian disusul Bupati Sumba Barat Daya Kornelius Kodi Mete dengan kekayaan Rp21,1 miliar dan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi sebesar Rp10,4 miliar.
Kekayaan Hery Nabit melonjak delapan kali lipat sejak menjabat sebagai Bupati Manggarai pada tahun 2021 lalu. Dalam kurun waktu tiga tahun, dia mampu meningkatkan kekayaannya Rp29 miliar. Pada awal masa jabatannya, Hery Nabit memiliki kekayaan senilai Rp4,06 miliar.
Politikus PDIP kelahiran Ruteng, 2 Desember 1976 itu pernah membenarkan bahwa data LHKPN tahun 2023 mengenai kekayaannya.
Baca juga: Remaja 17 Tahun di Manggarai Diperkosa Pria Tak Dikenal di Kos
Baca juga: Remaja 15 Tahun di Manggarai Timur Diperkosa Sopir Travel di Mobil
Rincian Kekayaan Hery Nabit
Berikut rincian kekayaan Hery Nabit:
1. Tanah dan bangunan
- Tanah dan Bangunan Seluas 735 m2/858 m2 di Manggarai (Hasil Sendiri): Rp1.076.640.000
- Tanah Seluas 2500 m2 di Manggarai Barat (Warisan): Rp7.750.000.000
- Tanah Seluas 5949 m2 di Manggarai Barat (Warisan): Rp18.441.900.000
- Tanah Seluas 690 m2 di Manggarai Barat (Warisan): Rp5.143.950.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 544 m2/650 m2 di Manggarai (Hasil Sendiri): Rp684.816.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/36 m2 di Manggarai (Hasil Sendiri): Rp175.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 1160 m2/72 m2 di Manggarai (Warisan): Rp179.368.000
- Tanah Seluas 1007 m2 di Manggarai (Warisan): Rp148.336.000
- Tanah Seluas 30000 m2 di Manggarai (Hasil Sendiri): Rp220.000.000
- Tanah Seluas 1250 m2 di Manggarai (Hasil Sendiri): Rp20.000.000
2. Kekayaan Bergerak
- Mobil Mitsubishi Light Truck Tahun 2010, Hasil Sendiri senilai Rp120 juta
- Mobil Mitsubishi Pajero Jeep Tahun 2014, HasiI Sendiri Rp300 juta
- Mobil MitsubishiI L-300 PU FB-R Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp110 juta
- Sepeda Motor Yamaha Tahun 2012, Hadiah Rp4 juta
- Mobil Mitsubishi Truk Tahun 2006, Hasil Sendiri Rp100 juta
- Harta bergerak lainnyasenilai Rp401.950.000
3. Kas dan Setara Kas
- Kas dan setara kas senilai Rp368.721.376
Duduk Perkara Pemecatan 249 Nakes
Perlu diketahui bahwa Bupati Mangggarai melakukan pemecatan terhadap ratusan nakes melalui pemutusan Surat Perintah Kerja (SPK) terhitung mulai April 2024.
Bukan tanpa alasan sanksi administratif ini diterapkan. Bupati Hery Nabit mengakui bahwa pemecatan tersebut dilakukan atas dasar kewenangan Pemda.
Hery berdalih itu awalnya bukan pemecatan, hanya tak memperpanjang Surat Perintah Kerja (SPK) para nakes honorer.
Hery mengaku tidak pernah berniat memecat ratusan nakes non-ASN tersebut. Namun demonstrasi mereka di DPRD Manggarai pada 6 Maret 2024 mengubah keputusannya.
Dia menilai aksi ratusan nakes non Aparatus Sipil Negara (ASN) tersebut yang dimulai dengan penggerudukan Kantor Bupati Manggarai pada 12 Februari lalu menunjukkan bahwa para nakes tidak loyal dan disiplin terhadap kebijakan Pemda.
Dalam aksi demonstrasi di Kantor Bupati itu, sekitar 300 nakes menuntut perpanjangan SPK dan kenaikan upah serta tambahan penghasilan. Pasalnya, sejauh ini mereka hanya menerima upaha antara Rp400 ribu sampai dengan Rp600 ribu. Upah tersebut tidak sebanding dengan pelayanan mereka.
Mereka juga meminta nakes kategori tertentu ditempatkan di puskesmas asal, memprioritaskan nakes asal Manggarai dalam seleksi PPPK, meminta Dinas Kesehatan membagikan SPK 2024, dan gaji nakes non-ASN diberikan sesuai upah minimum regional (UMR).
Para nakes di Manggarai juga meminta penambahan kuota seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Setelah dari Kantor Bupati, aksi serupa dilakukan di DPRD Manggarai pada 6 Maret.
Menurut Hery, tuntutan nakes non ASN ada yang tidak masuk akal. Misalnya terkait seleksi PPPK memprioritaskan nakes non-ASN asal Manggarai tidak bisa dipenuhi karena ketentuannya tidak demikian.
Demikian juga aspirasi tentang permintaan upah setara UMR yang berulang kali disampaikan, belum bisa dipenuhi karena keterbatasan anggaran daerah.
Hery menegaskan Pemkab Manggarai tak mengabaikan aspirasi itu. Namun ada hal yang segera ditangani Pemkab Manggarai dan ada yang ditindaklanjuti ke pemerintah pusat sesuai kewenangannya.
"Menurut saya ada beberapa aspirasi yang sudah disampaikan berulangkali dan ditindaklanjuti," tukasnya.
Hery pun berkesimpulan bahwa penyampaian aspirasi berulang-ulang di DPRD Manggarai menunjukkan ketidaksiplinan hingga ketidakpercayaan ratusan nakes non-ASN kepada dirinya sebagai kepala daerah.
Hery kemudian berbalik tidak memercayai mereka dengan tidak memperpanjang SPK.
Hery belum bisa berkomentar banyak terkait permintaan maaf nakes non-ASN dan permohonan untuk dipekerjakan kembali. Ia mengaku belum mendapat informasi detail terkait permintaan maaf nakes tersebut.
Sebelumnya, nakes non-ASN yang dipecat Bupati Manggarai dengan legowo mengirimkan surat permintaan maaf dan meminta agar bupati memperpanjang SPK.
"Kami minta maaf mungkin ada kata-kata yang tidak sopan pada saat ditemui wartawan pada saat wawancara. Mungkin ada tutur kata kami yang tidak berkenan," kata Koordinator Forum Nakes non ASN Elias Ndala.
Dia berharap ratusan nakes yang dipecat bisa bertemu langsung dengan Bupati Manggarai untuk menyampaikan permintaan maaf.
"Kami mohon kebijakan dan kerendahan hati dari Bapak Bupati agar kami semua dapat dipekerjakan dan mendapatkan SPK untuk dipekerjakan kembali di wilayah kerja puskesmas kami masing-masing," tuturnya.*
COMMENTS