Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pengucapan putusan atau ketetapan dari seluruh proses PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan MK pada 22 April 2024.
SIANAKAREN.COM -- Setelah menggelar tujuh kali persidangan, sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah memasuki babak akhir.
Adapun pengucapan putusan atau ketetapan dari seluruh proses PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan MK pada 22 April 2024.
Delapan hakim MK langsung melanjutkan tahap rapat permusyawaratan hakim atau RPH untuk memutus dua perkara sengketa pilpres 2024 pada Sabtu (6/4) ini.
RPH bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses PHPU.
Di sela-sela pelaksanaan RPH, MK memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyampaikan kesimpulan tertulis yang diserahkan maksimal pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
Kesimpulan tertulis juga dapat dimanfaatkan para pihak untuk menanggapi keterangan yang disampaikan oleh empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat sidang pemeriksaan terakhir.
Adapun pemohon dalam sidang sengketa Pilpres 2024 ada dua, yaitu paslon 03 Ganjar-Mahfud dan paslon 01 Anies-Cak Imin.
Dalam sepekan ke depan, delapan hakim konstitusi akan tetap bekerja. Baik hakim konstitusi maupun pegawai MK hanya mendapatkan dua hari di tanggal 10 dan 11 April 2024, yang bertepatan Idul Fitri 1445 H.
Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan, perkara PHPU Pilpres merupakan perkara yang bisa dikatakan khusus. Sebab, perkara itu menjadi perhatian seluruh rakyat Indonesia dan luar negeri.
Dalam RPH, Enny menjelaskan seluruh hakim konstitusi akan menyampaikan pandangan masing-masing terhadap seluruh rangkaian PHPU, termasuk jika ada pihak yang menyampaikan kesimpulan.
Selama RPH berlangsung, ia mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024 yang batasnya paling lambat pada 16 April 2024.
Lamanya waktu penyampaian kesimpulan itu, kata dia, mengingat diperlukannya proses yang panjang dalam menyiapkan kesimpulan bagi setiap pihak serta adanya libur dan cuti bersama Lebaran yang panjang.
"Walaupun itu libur, tetapi MK tidak libur ya," ucap dia menegaskan.
Dia pun memastikan tidak akan ada lagi pemanggilan untuk mendapatkan keterangan PHPU Pilpres 2024, sehingga pemanggilan empat menteri Jokowi serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 5 April merupakan sidang penutup.
Keempat menteri yang dimaksud, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Kendati demikian jika terdapat respons terhadap keterangan keempat menteri maupun DKPP, dia menuturkan para pihak bisa menyampaikan-nya pada tahapan penyampaian kesimpulan.
Enny menyebutkan penyampaian kesimpulan bukan merupakan hal yang wajib lantaran tidak ada dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), namun tahapan tersebut diadakan sesuai keputusan dari RPH.
"Itu tidak memberikan pemberatan kepada para pihak, malah menguntungkan juga buat mereka membuat kesimpulan," tutur Enny*

COMMENTS