Keluarga Dokter Icha keberatan dan meminta Polda NTT fokus menangani kasus setelah Kapolda NTT menyebut almarhumah sempat tolak terapi mental.
![]() |
| Keluarga dokter Icha lapor ke Polda NTT. |
SIANAKAREN.COM -- Kasus dugaan kematian dr. Elissa Princillia Utami Pakaenoni alias Dokter Icha akibat intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU telah memasuki babak baru setelah Polda NTT menerima laporan keluarga yang dilayangkan pada Jumat, 3 Juli 2026 lalu.
Sehari kemudian, Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko merespon laporan tersebut dengan mengungkapkan bahwa Polda NTT sempat menawarkan bantuan pendampingan berupa terapi mental USEFT kepada Dokter Icha.
Tawaran pendampingan itu disampaikan kepada almarhum ketika Polda NTT menerima laporan dugaan intimidasi yang dialaminya oleh oknum Anggota DPRD TTU pada 13 Juni lalu di Rumah Sakit Leona.
Namun, kata Rudi, dokter Icha sempat menolak dengan alasan almarhum dan keluarga sudah memiliki dokter spesialis kedokteran jiwa.
Menanggapi pernyataan Kapolda NTT itu, keluarga Dokter Icha pun langsung keberatan dan meminta Polda NTT fokus menangani kasus yang dilaporkan pihak keluarga.
Adik korban, dr. Agnes Tiara Maharani D. Pakaenoni, S.Ked, merespon unggahan pernyataan Kapolda NTT itu di Instagram Kompas.com yang terbit pada Sabtu (4/7).
Menurut dia, Kapolda NTT membuat pernyataan yang seolah-olah mengabaikan usaha keluarga dalam melakukan pendampingan terhadap almarhum yang mengalami depresi berat pasca diintimidasi onkum Anggota DPRD TTU hingga sempat dirawat di rumah sakit sebelum meninggal.
Dokter Agnes pun mendesak Polda NTT segera mengusut kasus kematian kakaknya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Pak, kakak saya sudah ditangani sama ahlinya. Spesialis Kedokteran Jiwa. Jangan membuat statement seolah kakak saya menolak semua pendampingan. Kami keluarga yang mendampingi jadi kami tahu persis apa yang terjadi. Sekarang kasus ini sudah berproses hukum dan kebenaran akan menemukan jalannya," ujarnya.
Adapun, keluarga dr. Icha telah melaporkan empat orang ke Mapolda NTT pada Jumat (3/7). Empat orang itu, tiga anggota DPRD TTU, yaitu Therensius Lazakar (Golkar), Norbertus Tubani (PKB), dan Veronika Lake (PDIP), serta seorang dokter hewan pada Dinas Peternakan TTU Maria Mathildis Sau, yang merupakan istri dari Norbertus Tubani.
Kuasa hukum keluarga Dokter Icha, Viktor Manbait, mengatakan penambahan jumlah terlapor dilakukan setelah pihak keluarga mendalami peristiwa yang terjadi.
"Yang kami laporkan di sini setelah kami mendalami semua dan melihat itu ternyata ada empat orang yang kami laporkan. Itu semua adalah pejabat public," katanya dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Sabtu 4 Juli 2026.
Menurut pihak keluarga, dugaan intimidasi tersebut membuat Dokter Icha mengalami trauma dan depresi hingga akhirnya mengakhiri hidupnya.
Terhadap laporan tersebut, Polda NTT kini mulai menyelidiki untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi sebelum korban meninggal dunia. Termasuk penyidik akan menelusuri jejak digital dengan menggandeng Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan penyelidikan telah dimulai dengan mengumpulkan keterangan para saksi serta mendalami seluruh informasi yang disampaikan keluarga korban.
Menurut dia, setiap informasi yang diterima akan diverifikasi secara menyeluruh agar penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan.
Di sisi lain, Wakil Direktur Ditres PPA dan PPO Polda NTT AKBP Samuel Simbolon mengatakan penyidik akan menggunakan metode scientific crime investigation untuk memperkuat pembuktian.
Dokumen, telepon seluler, serta berbagai barang bukti elektronik akan diamankan dan diperiksa di Laboratorium Forensik Mabes Polri guna menelusuri jejak komunikasi maupun informasi digital yang berkaitan dengan dugaan intimidasi tersebut.
"Barang bukti berupa dokumen, telepon seluler, maupun bukti elektronik akan kami amankan dan dikirim ke Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Samuel.
Ia menjelaskan, pada tahap awal penyelidikan polisi menerapkan Pasal 530 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang memiliki ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Namun, pasal tersebut masih menjadi dasar awal dan sangat dimungkinkan berkembang sesuai hasil penyelidikan.
Polda NTT mengajak masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terkait perkara tersebut untuk memberikan keterangan kepada penyidik agar proses hukum dapat berjalan secara menyeluruh.


COMMENTS