GARDA TTU mendesak aparat penegak hukum menyelidiki dugaan korupsi berupa gratifikasi Bupati dan Ketua DPRD TTU di kasus pengadaan vaksin Gardasil.
![]() |
| Bupati TTU, Ketua DPRD TTU dan Ketua Garda TTU (kanan-kiri). |
SIANAKAREN.COM -- Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan (GARDA) TTU mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun KPK untuk proaktif menindaklanjuti dugaan keterlibatan Bupati TTU Falen Kebo serta Ketua DPRD TTU Kristo Efi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan vaksin PT. CML Metro Medika sebesar Rp4,2 miliar.
Ketua GARDA TTU, Paulus Modok menjelaskan bahwa fakta persidangan secara terang benderang mengarah pada indikasi kuat adanya praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan para petinggi daerah demi keuntungan pribadi.
"Fakta-fakta persidangan yang terungkap bahwa Bupati dan keluarga menerima biaya dari perusahaan vaksin tersebut telah menunjukkan indikasi kuat keterlibatan Bupati Falen Kebo dalam merancang pengadaan vaksin yang tidak melalui proses sesuai pengadaan barang dan jasa di pemerintahan," ujarnya, dikutip NTT Hits, Selasa (7/7).
Paulus membeberkan salah satu poin krusial yang muncul di persidangan, yaitu adanya aliran dana atau fasilitas dari perusahaan pemenang proyek vaksin kepada Bupati dan istrinya untuk melakukan perjalanan ke Malaysia. Tidak hanya Bupati, fakta persidangan juga menyeret nama Ketua DPRD TTU yang diduga meminjam sejumlah uang dari pengusaha pengadaan vaksin.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut sudah masuk dalam ranah dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
GARDA TTU pun menegaskan akan menggalang mosi tidak percaya dari masyarakat jika pihak kejaksaan terkesan gentar dalam memeriksa Bupati Falen Kebo, istrinya, serta Ketua DPRD TTU.
"Jika kejaksaan tidak berani melakukan pemeriksaan, maka rakyat TTU akan melakukan mosi tidak percaya terhadap Kejaksaan TTU," tandas Paulus.*


COMMENTS