Saksi kunci, Chatarina Sigit, mengungkap adanya aliran dana dan fasilitas ke Bupati TTU dan istri beserta Ketua DPRD TTU dalam sidang kasus vaksin.
![]() |
| Bupati TTU dan istri beserta Ketua DPRD TTU. |
KEFAMENANU, SIANAKAREN.COM -- Sidang gugatan PT CML Metro Medika senilai Rp4,2 miliar terhadap Pemerintah Daerah Timor Tengah Utara (TTU) kembali menyeret nama Bupati TTU Falentinus Kebo dan istrinya Andina Winantuningtyas.
Kesaksian di persidangan tidak hanya menyinggung dugaan pembiayaan kegiatan pribadi keluarga bupati, tetapi juga fasilitas kantor yang disebut berasal dari permintaan pribadi.
Saksi kunci, Chatarina Sigit, mengungkap bahwa sofa di ruang kerja Bupati TTU yang baru direnovasi diduga bukan berasal dari APBD, melainkan diminta langsung darinya. Ia menyebut permintaan itu disampaikan saat melihat kondisi ruang kerja Bupati di kantor.
“Saat menemui bupati di kantor, saya melihat ruangan kerja bupati sudah berubah lebih bagus, sudah direnovasi. Bupati bilang masih banyak kekurangan, masih membutuhkan sofa dan meja. Kemudian dia meminta untuk dibelikan sofa,” kata saksi dalam persidangan, Rabu, 1 Juli 2026.
Saksi juga menyebut jenis sofa dipilih langsung oleh Bupati bersama istrinya saat dirinya berada di Bali. Pengadaan disebut dikoordinasikan melalui pihak di Surabaya dengan permintaan pengiriman sebelum 27 April.
“Istrinya juga tahu. Pak Falentinus menyuruh saya berkoordinasi dengan orangnya di Surabaya untuk proses pengiriman sebelum tanggal 27 April,” lanjutnya.
Dalam persidangan yang sama, saksi juga mengungkap dugaan permintaan pinjaman uang dari istri Bupati TTU untuk kebutuhan perjalanan ke luar negeri, termasuk ke Jepang bersama keluarga.
“‘Mba, saya minta pinjam uang untuk ke Jepang dengan keluarga ada kegiatan, minta tolong ya dipinjamkan,’” ujar saksi menirukan pesan yang dikirim Andina Winantuningtyas, sambil menunjukkan bukti percakapan WhatsApp.
Dari permintaan awal Rp350 juta, saksi mengaku mentransfer Rp150 juta serta menyerahkan uang tunai dengan skema utang piutang. Sebagian dana disebut baru dikembalikan sekitar Rp150 juta setelah beberapa kali penagihan.
“Saya marah-marah tuh, minta segera dibalikin karena itu pinjaman,” ungkapnya.
Selain itu, saksi juga menyebut adanya pinjaman pribadi lain yang melibatkan Ketua DPRD TTU dengan nilai puluhan juta rupiah yang belum dilunasi. Ia menegaskan seluruh transaksi tersebut merupakan urusan pribadi dan tidak terkait anggaran pemerintah daerah.
Saksi menegaskan bahwa seluruh pengeluaran yang ia tanggung mulai dari kegiatan keluarga Bupati hingga fasilitas perjalanan merupakan pinjaman pribadi yang wajib dikembalikan.
“Semua kegiatan pribadi mereka suami, istri, anak, ajudan… saya catat itu sebagai pinjaman. Itu utang piutang yang harus diganti,” tegasnya, Senin, 6 Juli 2026.
Perkara gugatan tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Kefamemanu dan seluruh keterangan saksi akan diuji bersama alat bukti lain sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.*


COMMENTS