Amnesty International Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo agar secara proaktif dan segera mengambil inisiatif membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen setelah tim pakar yang dibentuk Polri gagal mengungkap pelaku penyerangan Novel Baswedan.
![]() |
Presiden Indonesia Joko Widodo. |
JAKARTA - Amnesty International Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo agar secara proaktif dan segera mengambil inisiatif membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen setelah tim pakar yang dibentuk Polri gagal mengungkap pelaku penyerangan Novel Baswedan.
Menurut Manager Kampanye Amnesty International Indonesia Puri Kencana Putri, Polri dianggap gagal memberikan harapan baru bagi korban dan publik luas akan suatu terobosan baru bagi pengungkapan salah satu kejahatan yang paling disorot di Indonesia.
"Temuan tim pakar mengecewakan mengingat tim tersebut sudah diberikan waktu selama 6 bulan untuk mengungkap fakta dan data dibalik penyerangan Novel. Alih-alih menemukan pelaku ataupun identitas pelaku, tim tersebut menyematkan tuduhan yang tidak etis bagi seorang korban yang sedang mencari keadilan seperti Novel Baswedan," katanya.
Puri Kencana menilai, adalah tidak logis jika tim belum menemukan pelaku tapi malah sudah mempunyai kesimpulan terkait probabilitas di balik serangan Novel yaitu adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan.
Terlebih lagi, pada saat konferensi pers, baik perwakilan Mabes Polri maupun tim pakar, tidak mampu memberikan bukti atau penjelasan lebih lanjut terkait tuduhan tersebut.
Probabilitas lain yang menjadi pertanyaan adalah keterangan tim pakar yang mengatakan bahwa serangan terhadap wajah Novel bukan dimaksudkan untuk membunuh tetapi membuat korban menderita.
"Keterangan ini seolah mau mendegradasi keseriusan kasus yang dialami Novel. Semoga pemahaman tersebut salah. Tapi jika benar ini bisa menjadi pembenaran bagi polisi untuk tidak terlalu serius mengungkap pelaku apalagi dalang dibalik penyerangan Novel," paparnya.
Kegagalan mengungkap kejahatan dan pelaku penyerangan terhadap investigator lembaga anti-korupsi negara (KPK) jelas akan memberikan efek negatif bagi agenda pemberantasan korupsi dan perlindungan para pembela HAM di Indonesia.
Karena itu, publik saat ini menanti adanya "political will" dari Presiden untuk menyelesaikan kasus Novel.
Puri Kencana memandang, selama ini Presiden Jokowi selalu berdalih percayakan ke Polri. Namun sudah 2 tahun berlalu dan juga sudah 6 bulan waktu yang dihabiskan, Polri ternyata gagal mengungkap pelaku apalagi dalang di balik penyerangan Novel.
"Kasus Novel tidak boleh kembali ke titik nol di mana Bareskrim sebagai tim teknis yang ditunjuk Kapolri akan memegang kendali atas kasus Novel. Presiden tidak boleh tinggal diam. Publik menunggu Presiden Jokowi untuk berani mengambil keputusan membentuk TPGF Independen di bawah Presiden," tutupnya.*
COMMENTS