Tim Kuasa Hukum terlapor Anggota DPRD Kabupaten TTU, NTT Bildad Thonak membeberkan fakta baru bahwa PH keluarga ingin ada uang damai untuk mediasi.
![]() |
| Kuasa hukum terlapor dan keluarga dr. Icha. |
SIANAKAREN.COM -- Ketua Tim Kuasa Hukum terlapor Anggota DPRD Kabupaten TTU, NTT Bildad Thonak membeberkan fakta baru dalam kasus dugaan intimidasi kasus Dokter Icha Pakaenoni pada 13 Juni 2026 lalu.
Bildad menyebut bahwa pasca insiden tersebut, terlapor meminta agar kasus tersebut diselesaikan melalui mediasi sekaligus pemulihan bagi dr. Icha. Rencananya mediasi dilakukan pada 23 Juni, tiga hari sebelum dr. Icha meninggal dunia.
Namun, keluarga yang waktu itu sudah memiliki kuasa hukum, disebut meminta sejumlah uang kepada terlapor. Lantas, mediasi tidak dapat terjadi hingga informasi kepergiaan almarhumah di Kota Kupang.
Bildad menandaskan bahwa pihak terlapor terus membangun komunikasi yang baik dengan keluarga dr. Icha, termasuk meminta maaf langsung kepada korban dan pihak rumah sakit di RS Leona pasca kejadian.
"Setelah kejadian pada tanggal 13 Juni itu, kemudian Dokter Icha sakit dan kemudian teman-teman DPR telah berkomunikasi dengan pihak keluarga maupun apa, pengacara dari Dokter Icha. Ada bukti percakapan jelas di WA. Kami sudah serahkan ke teman-teman polisi, kemarin," ujar Bildad seperti tampak di video Tiktok A1 Channel, Kamis, 16 Juli 2026.
Bantahan Kuasa Hukum Keluarga dr. Icha
Menanggapi pernyataan kuasa hukum terlapor, penasihat hukum keluarga dr. Icha pun membantah tudingan tersebut.
Ketua Tim Kuasa Hukum keluarga dr. Icha, Victor Emanuel Manbait menegaskan bahwa sejak awal mereka memilih menempuh penyelesaian melalui mekanisme kelembagaan di DPRD TTU, bukan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Ia menjelaskan, pada 16 Juni 2026 keluarga melihat kondisi dr. Icha mengalami penurunan kesehatan hingga harus menjalani perawatan di RS Leona akibat tekanan psikologis. Atas kondisi tersebut, keluarga meminta agar persoalan lebih dahulu diproses melalui Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU.
Untuk itu, keluarga melakukan komunikasi dengan Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi, guna memohon fasilitasi pertemuan dengan Badan Kehormatan DPRD TTU.
Keluarga menjelaskan bahwa dalam komunikasi tersebut mereka hanya meminta agar dugaan pelanggaran oleh anggota DPRD diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, keluarga juga meminta perlindungan terhadap dr. Icha, permintaan maaf dari pihak yang bersangkutan, jaminan agar karier dr. Icha sebagai ASN tidak terdampak, serta tanggung jawab atas biaya perawatan hingga sembuh.
Selanjutnya, pada 24 Juni 2026, Ketua DPRD TTU menyampaikan kepada keluarga bahwa terlapor bersedia menempuh jalan damai dan menanyakan bentuk penyelesaian yang diharapkan keluarga.
Menanggapi hal tersebut, keluarga menegaskan bahwa penyelesaian yang diinginkan bukan berupa pemberian uang maupun kompensasi dalam bentuk apa pun, melainkan agar laporan diproses sesuai mekanisme Badan Kehormatan DPRD TTU berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Keluarga juga menilai pemberitaan mengenai dugaan permintaan uang tidak menjelaskan secara rinci siapa pihak yang dimaksud, kepada siapa permintaan uang tersebut diajukan, kapan peristiwa itu terjadi, maupun fakta-fakta yang menjadi dasar tuduhan.
"Berdasarkan fakta yang diketahui dan dialami langsung oleh keluarga, tidak pernah ada permintaan uang kepada Ketua DPRD TTU maupun kepada pihak lain sebagai syarat atau bagian dari proses perdamaian. Seluruh komunikasi yang dilakukan berfokus pada penyelesaian melalui mekanisme etik dan kelembagaan," tegas kuasa hukum.
Keluarga menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polda NTT maupun proses etik di Badan Kehormatan DPRD TTU.
Meski demikian, keluarga berharap seluruh pihak, termasuk pihak yang memberikan keterangan kepada media, menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun merugikan nama baik pihak lain.
Sementara itu, perwakilan keluarga dr. Icha, Fabianus Banase, menilai kuasa hukum terlapor terus membangun framing melalui berbagai narasi. Saat ini, keluarga tetap fokus mengawal proses sidang etik di BK DPRD TTU serta proses hukum di Polda NTT.
"Framing berulang kali dengan narasi dan diksi berbeda-beda setiap hari. Oke, kami keluarga tidak terlalu peduli itu. Mereka buktikan saja, permintaan uangnya kapan, oleh siapa, tanggal berapa, diserahkan ke siapa," kata Fabianus, Kamis (16/7).
Sumber: Highlightntt.com


COMMENTS