HMI Cabang Yogyakarta mendesak aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Kontras.
![]() |
| Diyan Dewana Jaya/Dok. Pribadi. |
JOGYA, SIANAKAREN.COM -- Ketua Bidang P3A Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Ahmad Dahlan Cabang Yogyakarta, Diyan Dewana Jaya, angkat suara terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis HAM KontraS, Andrie Yunus pada 12 Maret 2026 lalu.
Sebagai organisasi mahasiswa, sikap tegas tersebut disampaikan kepada aparat penegak hukum, terutama Mabes Polri, agar segera mengusut tuntas kasus tersebut.
Adapun, kepolisian sebelumnya telah merilis bahwa terdapat empat pelaku yang melakukan tindak pidana penyiraman air keras di Jalan Salemba, Jakarta Pusat.
Mereka beraksi secara terorganisir, rapi dan tenang dalam mengeksekusi kejahatan terhadap Andrie Yunus ketika pulang menghadiri podcast tentang remiliterisasi di Kantor YLBHI.
Kepolisian saat ini tengah melakukan penyidikan mendalam terhadap terduga pelaku sehingga kasus tersebut mendapat penyelesaian yang adil dan bertanggung jawab.
Menurut Diyan, tindakan penyiraman air keras bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk teror yang mengancam kebebasan dan perjuangan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
Peristiwa ini dinilai mencederai rasa keadilan publik sekaligus menjadi ancaman serius bagi ruang demokrasi.
“Kami mendesak aparat kepolisian untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam mengungkap kasus ini. Tidak boleh ada pembiaran, apalagi jika menyangkut keselamatan aktivis yang memperjuangkan kepentingan publik,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya mengungkap tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik aksi kekerasan tersebut.
Menurutnya, penegakan hukum yang setengah hati hanya akan memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Selain itu, HMI Komisariat Ahmad Dahlan menilai negara memiliki tanggung jawab penuh dalam memberikan perlindungan terhadap aktivis HAM yang kerap berada dalam posisi rentan akibat sikap kritis mereka terhadap berbagai persoalan kebangsaan.
“Kami mengingatkan, jika kasus ini tidak ditangani secara serius, maka akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan HAM di Indonesia. Masa sudah berjalan waktu enam hari pelaku belum bisa tertangkap dengan bukti yang sudah ada," tandasnya.
Sebagai bentuk sikap, HMI Komisariat Ahmad Dahlan Cabang Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas serta mendorong penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.
Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersolidaritas dalam melawan segala bentuk kekerasan dan teror terhadap aktivis HAM dan lainnya.*


COMMENTS