Keluarga almarhumah Carmila Edo Redo (29) melaporkan Don Bosco S. Wae (29) alias Jordi Wae ke Polres Ngada atas dugaan penelantaran anak.
Jordi Wae dan Istri, Carmila Redo. |
SIANAKAREN.COM -- Keluarga almarhumah Carmila Edo Redo (29) melaporkan Don Bosco S. Wae (29) alias Jordi Wae ke Polres Ngada atas dugaan penelantaran anak.
Hal itu disampaikan kuasa hukum keluarga dari Kantor Hukum CJO & Partners, Cosmas Jo Oko, SH, kepada awak media sesuai menyerahkan surat laporan kepada Polres Ngada pada Senin, 4 Maret 2024.
Cosmas mengatakan bahwa pihak keluarga korban melakukan pengaduan kepada kepolisian mengingat perbuatan Jordi Wae yang diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Pasal 59 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kita di sini mewakili keluarga korban Mila yang meninggal di Denpasar, Bali yang jenazah dan anaknya ditelantarkan di Banda Komodo. Jadi ini kami telah melakukan pengaduan terakti penelantaran terhadap anak," katanya di Bajawa.
Adapun isi pasal 59 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjelaskan bahwa pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan hukum kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas, dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, anak korban penculikan penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban pelaku penelantaran.
Seorang anak dikatakan terlantar apabila anak tersebut tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani, maupun sosial.
Anak yang ditelantarkan bukan disebabkan oleh ketidakhadiran orang tua, melainkan hak yang seharusnya dimiliki oleh anak tidak terpenuhi karena suatu alasan dari kedua orang tua.
Menelantarkan anak dikategorikan sebagai suatu tindakan kekerasan dan merupakan delik dengan perbuatan dilarang oleh peraturan hukum pidana Indonesia. Bagi seseorang yang menelantarkan anak, maka akan dikenakan sanksi pidana.
Sementara itu, terkait dugaan pembunuhan terhadap Carmila, kuasa hukum korban akan menempuh jalur hukum dengan melakukan laporan kepada kepolisian di Denpasar.
"Soal dugaan pembunuhan akan dilaporkan ke Denpasar," kata Cosmas.
Sementara itu, kakak korban, Ferdinandus Kumi berharap Jordi Wae segera pulang menemui ketiga anaknya yang telah ditelantarkan pada 25 Februari lalu.
"Biar cepat terungkap. Kalau memang dia merasa sebagai suami cobalah datang lihat dia punya anak-anak ini," ungkapnya.*
COMMENTS