Dua srikandi muda Nagekeo di Provinsi NTT, berhasil meraih suara tertinggi di Dapil masing-masing pada Pemilu 2024, yaitu Ririn Laki dan Georgia.
SIANAKAREN.COM -- Dua srikandi muda Nagekeo di Provinsi NTT, berhasil meraih suara tertinggi di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing pada Pemilu 2024.
Ini menunjukkan pergeseran peta politik di Nagekeo sekaligus menjadi fenomena baru yang mencuri perhatian masyarakat dari kabupaten berjulukan "The Heart of Flores".
Kehadiran tokoh muda dalam konstelasi politik lokal bukan lagi hal yang "tabu" mengingat modernisasi politik terus menguat seiring kemajuan sistem demokrasi.
Sistem birokrasi parlemen masa kini membutuhkan figur-figur baru dengan gagasan bernas dan inovatif untuk membangun model politik kesejahteraan yang inklusif.
Adapun kedua srikandi muda kini sedang mencuri perhatian masyarakat Nagekeo, yakni Maria Roswita Mea Laki, SH dan Georgia Maria Imakulata Embula, S. Hub. Int.
Maria Roswita Mea Laki, atau dikenal dengan Ririn Laki, meraup suara tertinggi untuk Pemilu Kabupaten Nagekeo menurut perhitungan sementara Sirekap KPU.
Per tanggal 24 Februari 2024 pukul 12.30 WIB, suara politisi muda dari Boawae, Nagekeo itu mengoleksi 1.771 suara.
Koleksi suara ini masih sementara karena baru diambil dari 74 TPS dari total 124 TPS di Dapil III Nagekeo (meliputi Kecamatan Boawae).
Namun demikian, suara Ririn Laki nyaris tidak bisa lagi dikejar kandidat lain yang kini jauh berada di bawahnya, dimana suara tertinggi kedua sebanyak 426 suara.
Di Dapil III Nagekeo, Ririn Laki jauh mengungguli politisi senior seperti Marselinus Ajo Bupu, Kristianus Dua Wea, Marselinus Lowa, dan beberapa tokoh lainnya.
Kemunculan tak terduga putri dari seorang kontraktor di Boawae ini tentu akan "mengganggu" status quo para politisi mapan yang ingin merebut kursi pimpinan DPRD.
Kontribusi suara politikus 22 tahun itu membuat akumulasi suara PKB meningkat sehingga partai berlambang bola dunia yang dikelilingi sembilan bintang itu berpeluang besar untuk memimpin DPRD Nagekeo.
Di Dapil III Nagekeo, PKB mengoleksi 3.026 suara. Sementara di Dapil II Nagekeo sudah mengantongi 3.373 suara dan di Dapil I sebesar 658 suara. Sehingga total partai hijau ini mengumpulkan 7.057 suara (15,57%).
Di urutan kedua adalah Partai Nasdem dengan 5.962 suara (13,15%), disusul Gerindra dengan 4.616 suara (10,18%), PAN dengan 4.103 suara (9,05%) dan Perindo dengan 4.063 suara (8,96%) serta PDIP dengan 3.659 suara (8,07%).
Di sisi lain, Georgia yang berasal dari Dapil II Nagekeo juga nangkring di posisi puncak perolehan sementara suara DPRD Nagekeo.
Maju sebagai caleg dari Partai Hanura, Georgia berhasil kini telah mengumpulkan 1.196 dari 177 TPS dari 205 TPS di seluruh Dapil II yang meliputi Kecamatan Nangaroro, Keo Tengah dan Mauponggo.
Di Dapil ini, Georgia mengungguli para politisi dari partai lain seperti Emanuel Embu (PKB), Viktor Tegu (PKB), Petrus Dua (PDIP), Yohanes K. Gore (Golkar), Yohanes Paulus Babo (Nasdem), Melanthon Alex Rassi (Hanura), hingga Apolinaris Lewa (PAN), Patrisius Bhoko (Demokrat), Bruno Sawi (Perindo) dan Elias Cima (Perindo).
Sumbangan suara Georgia membuat koleksi suara Partai Hanura kini mencapai 3.144 suara (6,94%) dan berada di urutan ketujuh.
Dengan demikian, perolehan sementara suara partai di Pemilu Nagekeo sebagai berikut:
- PKB: 7.057 suara (15,57%)
- Nasdem: 5.962 suara (13,15%)
- Gerindra: 4.616 suara (10,18%)
- PAN: 4.103 suara (9,05%)
- Perindo: 4.063 suara (8,96%)
- PDIP: 3.659 suara (8,07%)
- Hanura: 3.144 suara (6,94%)
Berpeluang Jadi Ketua DPRD?
Kehadiran kedua srikandi, terutama Ririn Laki yang menurut data yang beredar di luar perhitungan KPU sebanyak 3.249 suara tentu akan mengubah pola pemilihan pimpinan DPRD sekaligus pengambilan kebijakan.
Ririn tentu belum berpengalaman di politik lokal. Namun dengan dukungan partai dan masyarakat, akan memiliki "bargaining position" yang cukup tinggi di hadapan para politisi yang telah lama duduk di DPRD.
Saling rebut kursi Ketua DPRD Nagekeo tentu akan semakin panas dan bergulir bagai bola liar. Bukan saja dari internal partainya, melainkan juga dari partai-partai lain yang ingin mempertahankan status quo.
Namun perlu diketahui bahwa penentuan pimpinan DPRD Kabupaten harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang tengah berlaku.
Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan aturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, disebutkan bahwa anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperolah kursi terbanyak pertama di DPRD kabupaten/kota berhak menjadi Ketua DPRD (Pasal 164 ayat 3).
Pasal tersebut secara tekstual menyatakan yang menjadi pimpinan adalah paratai yang memiliki kursi terbanyak di DPRD. Begitu juga untuk kursi wakil dan kepemimpinan dibawahnya dipilih sesuai ketentuan itu.
Hal ini kemudian dipertegas lagi oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK dengan Nomor 93/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa pimpinan DPRD berdasar perolehan kursi terbanyak tidak bertentangan dengan konstitusi.
Terlepas dari persaingan politik lokal, dukungan masyarakat yang dipikul oleh kedua srikandi kiranya membawa angin segar bagi pembangunan Nagekeo yang lebih baik.*
COMMENTS