Keposian Tebing Tinggi, Sumatera Utara, berhasil menangkap frater yang menjadi buronan kasus pencabulan siswa seminari St. Yohanes Berkhmans Mataloko
![]() |
Ilustrasi pencabulan anak-anak. |
SIANAKAREN.COM -- Kepolisian Tebing Tinggi, Sumatera Utara, berhasil menangkap frater yang menjadi buronan kasus pencabulan siswa seminari St. Yohanes Berkhmans Mataloko di Sumut.
Pelaku yang kabur setelah ditetapkan menjadi tersangka itu kini diamankan sementara di Markas Polres Tebing Tinggi untuk selanjutnya dikirim ke Ngada.
Engelbertus Lowa Sada (27), frater dari salah kongregasi atau tarekat religius di Sumatra Utara, itu ditangkap setelah sebulan lebih Polres Ngada mengeluarkan surat perintah penangkapan dan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang pada Januari 2024.
Ketika tindak pidana pencabulan terjadi, Engelbertus diketahui sedang menjalani Tahun Orientasi Pastoral (TOP) di seminari St. Yohanes Berkhmans Mataloko.
Polres Ngada membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku sudah ditangkap dari anggota Polres Tebing Tinggi di Sumatera Utara," ujar Kepala Seksi Humas Polres Ngada, Iptu Sukandar, Kamis (29/2).
Kasus pencabulan tersebut siswa seminari terungkap setelah orangtua korban atas nama LMF (13) melaporkan perbuatan pidana yang dilakukan pelaku kepada kepolisian di Ngada pada 22 April 2023 lalu.
Ketika diperiksa pelaku mengakui perbuatannya dan menetapkannya sebagai tersangka. Sewaktu diperiksa, pelaku sempat mengambulkan undangan kepolisian, namun dalam pertengahan jalan, pelaku kabur.
Polres Ngada mengatakan pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap siswa SMP tersebut saat melakukan pemeriksaan kesehatan di poliklinik di asrama sekolah.
Waktu itu, pelaku ditugaskan oleh pimpinan lembaga untuk memeriksa kesehatan siswa yang sakit di poliklinik. Bukannya memeriksa kesehatan, pelaku malah melancarkan aksinya untuk mencabuli sesama jenis.
Pada saat itu, pelaku melakukan pencabulan terhadap LMF sebanyak dua kali, yaitu pada bulan Agustus 2022 dan September 2022.
"Pencabulan terjadi di poliklinik saat pemeriksaan kesehatan," ungkap Sukandar.
Sukandar juga mengungkapkan bahwa Engelbertus ditugaskan di poliklinik meskipun tidak memiliki keahlian medis.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak pada bulan Agustus 2023, Engelbertus menjalani pemeriksaan di Polres Ngada.
Namun, ia kabur dan menjadi buronan polisi hingga saat ini. Polres Ngada menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 21 Januari 2024.
"Kemungkinan tersangka memiliki gangguan kelainan seksual," kata Sukandar.*
COMMENTS