Polres Sikka berjanji akan mengumumkan delapan nama tersangka pengeroyokan pemuda di Maumere, Sikka, dalam konferensi persi yang digelar 31 Januari.
![]() |
Kuburan NYW. |
MAUMERE -- Polres Sikka berjanji akan mengumumkan delapan nama tersangka pengeroyokan pemuda di Maumere, Sikka, NTT, dalam konferensi persi yang digelar pada Rabu, 31 Januari 2024.
Kasi Humas Polres Sikka, AKP Susanto mengatakan sampai dengan saat ini pihaknya sudah menahan delapan pelaku dari 20 terduga pelaku pengeroyokan terhadap pemuda berinisial NYW (24).
NYW adalah warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.
Insiden tragis menimpan NYW pada Minggu (28/1/2024) sekira pukul 02.30 Wita di Jalan Moa Toda depan Apotik Go, Kota Maumere.
Susanto menjelaskan kedelapan tersangka sudah ditahan pada 29 Januari 2024. Sebanyak tiga tersangka merupakan anak bawah umur, sisanya sudah dewasa.
"Pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Sikka," katanya.
NYW diduga dikeroyok oleh segerombolan pemuda dengan cara disiksa. Laporan keluarga menyebutkan jari-jari kaki korban nyaris copot karena penyiksaan pelaku. Seluruh tubuhnya pun remuk. Meski polisi belum merilis identitas pelaku, keluarga menduga peristiwa sadis itu dilakukan oleh kelompo geng bernama Peluncur 69.
Susanto menjelaskan peristiwa itu bermula saat saksi RR dan MN membeli nasi bungkus di Jalan Mgr Sugiyoparnoto, tepat di samping Hotel Lareska. Saat itu, segerombolon pemuda melempar RR dan MN dengan batu.
Melihat kondisi itu, MN dan RR langsung melarikan diri ke arah Lorena menggunakan sepeda motor. Tanpa disadari, MN dan RR ternyata dibuntuti segerombolan anak muda, tetapi keduanya berhasil meloloskan diri dari kejaran sejumlah pemuda tersebut.
Tidak lama berselang keduanya mendapat kabar kalau NYW meninggal dunia di RSU TC Hillers Maumere akibat dikeroyok sejumlah pemuda tak dikenal.
Atas peristiwa itu polisi bergerak cepat melakukan pendekatan dengan keluarga dan orangtua NYW agar tidak memgambil sikap hakim sendiri dan mempercayakan penanganannya kepada pihak berwajib.
Keluarga kemudian melayangkan laporan ke Polres Sikka dan teregistrasi dengan nomor LP/B/18/I/2024/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR pada tanggal 28 Januari 2024.
Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menahan delapan orang pelaku. Mereka juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada 8 orang yang ditetapkan tersangka. Tiga orang di bawah umur," ujar Susanto.
COMMENTS