Kasus pembunuhan Noni, remaja SMP MBC Ohe di Kabupaten Sikka, NTT sudah dinyatakan lengkap namun perlu didalami peran ayah dan kakek pelaku.
![]() |
| Polres Sikka menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Kejari Sikka. |
SIANAKAREN.COM -- Kasus pembunuhan STN alias Noni (14), remaja SMP MBC Ohe di Kabupaten Sikka, NTT, kini memasuki babak baru.
Pada Senin, 20 April, Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Sikka resmi menyerahkan anak pelaku FRG (16) beserta barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Sikka.
Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum. Proses tahap II berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka sekitar pukul 16.00 WITA.
![]() |
| STN alias Noni (14). |
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol Dr. Nova Irone Surentu menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan anak dan proses hukum yang profesional.
“Proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan, namun kami juga memastikan bahwa hak-hak anak, termasuk anak berhadapan hukum, tetap dilindungi sesuai undang-undang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelum dilakukan penyerahan, anak berhadapan hukum terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan didampingi oleh keluarga serta penasihat hukum sebagai bagian dari prosedur yang humanis dan sesuai aturan.
Anak berhadapan hukum kemudian diterima secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Sikka untuk proses hukum lebih lanjut.
![]() |
| Noni dan FRG/Ilustrasi. |
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Sikka meminta penyidik Polres Sikka mendalami keterlibatan pelaku lain dalam kasus pembunuhan Noni. Dua orang yang menjadi objek pendalaman adalah ayah pelaku dan kakek pelaku.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka Okky Prastyo Ajie mengatakan berkas perkara pembunuhan remaja asal Hewokloan ini sudah dinyatakan lengkap.
Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Maumere untuk proses persidangan. Sedangkan tersangka telah dititipkan di Rutan Maumere.
Dia menyatakan bahwa setelah melalui proses penelitian yang mendalam, Kejaksaan menetapkan pasal baru dalam sangkaan terhadap FRG. Dari semula hanya kekerasan anak dan persetubuhan ditambahkan menjadi pasal permbunuhan.
Sangkaan pasal yang diterapkan adalah Kesatu Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP dan Kedua Pertama Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 458 Ayat (1) KUHP dan Ketiga Pasal 270 KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP Jo Pasal 127 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.
Terkait barang bukti yang belum lengkap, Okky menegaskan hal tersebut tidak menggugurkan kelengkapan berkas perkara karena telah didukung alat bukti lain sesuai Pasal 235 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025.
Sebagai bentuk transparansi, Kejari Sikka aktif menerima masukan dari berbagai pihak, baik dari keluarga korban maupun dari para akademisi. Nantinya, akan masukan tersebut oleh JPU akan diangkat dalam pembuktian di persidangan.
Dia pun mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang berjalan demi tegaknya keadilan.
Sumber: Tribatanttnews/Suarasikka




COMMENTS