Piche Kota akhirnya resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Belu setelah terbukti bersalah dalam kasus persetubuhan terhadap gadis bawah umur ACT.
![]() |
| Piche Kota ditahan di Rutan Polres Belu. |
SIANAKAREN.COM -- Ibarat bintang yang jatuh ke lumpur, Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota atau yang dikenal dengan nama panggung Piche Kota, jebolan ajang Indonesian Idol, akhirnya resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penahanan dilakukan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan dan persetubuhan terhadap seorang siswi SMA berinisial ACT (16).
Penahanan dilakukan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu setelah tim medis menyatakan kondisi kesehatan Piche telah pulih sehingga pembantaran penahanan yang sempat diberikan sebelumnya dicabut.
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa menjelaskan, penahanan terhadap tersangka berinisial PK dilaksanakan pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.30 WITA di Rutan Polres Belu.
Ia menegaskan seluruh prosedur administrasi dan keterangan medis dinyatakan lengkap.Sebelumnya Piche dikabarkan sempat dirawat karena sakit.
Dengan penahanan ini, Piche Kota menyusul dua tersangka lain yang lebih dulu ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana pemerkosaan, persetubuhan, dan pencabulan terhadap ACT di Hotel Setia, Atambua, pada medio Januari lalu.
Kasus ini berawal dari laporan keluarga korban ke Polres Belu pada Januari 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan korban, saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti oleh Unit PPA Satreskrim Polres Belu.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan Piche Kota dan dua rekannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga terjadi setelah para pihak mengonsumsi minuman keras.
Penyidik menjerat Piche Kota dengan pasal berlapis mengenai tindak pidana pemerkosaan, persetubuhan, dan pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Polres Belu menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian juga menunggu petunjuk lanjutan dari jaksa penuntut umum untuk tahap berikutnya, yaitu persidangan.


COMMENTS