Masyarakat Kota Kupang, kembali dihebohkan dengan kasus kematian sepasang kekasih pada tahun 2024 silam namun baru menjalani proses rekon di 2026.
![]() |
| Lucky Sanu dan Delfie Foes. |
SIANAKAREN.COM -- Masyarakat Kota Kupang, NTT, kembali dihebohkan dengan kasus kematian sepasang kekasih pada tahun 2024 silam namun baru menjalani proses rekonstruksi pada13 Maret 2026.
Adapun peristiwa tragis yang menimpa Lucky Renaldy Kristian Sanu dan pacarnya, Delfi Yuliana Susaha Foes (17) terjadi pada 9 Maret 2024 di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Oesapa Barat, Kota Kupang.
Dalam rekonstruksi yang dilakukan di lima titik di Kota Kupang, publik baru mengetahui bahwa kasus tersebut bukanlah kecelakaan lalu lintas, melainkan dugaan pembunuhan berencana.
Peristiwa naas itu libatkan sejumlah pelaku. Mereka merencanakan pembunuhan setelah sebuah kasus yang sangat sederhana, yaitu makian.
Insiden itu disebut bermula ketika terduga pelaku berinisial RF, bersama dua rekannya (AL dan BL), yang saat itu melintas di ruas jalan Terminal Oebufu, diduga melontarkan makian.
Aksi tersebut berujung pada ketegangan singkat di depan Alfamart TDM IV, ketika Lucky dan rekannya berinisial R berupaya meminta jawaban perihal makian itu.
Usai mereda, insiden berlanjut tak lama setelah Lucky dan rekannya, R, kembali ke titik kumpul di sekitar Terminal Oebufu. Tanpa mereka sadari, langkah itu justru menjadi awal dari reaksi balasan terencana.
Berdasarkan penuturan keluarga korban, menyebut bahwa di saat yang hampir bersamaan, RF, AL, dan BL, diketahui mendatangi sejumlah rekan lainnya yang sedang berkumpul di depan Indomaret, tepat di samping ATM BRI TDM III.
Lantas tak terima, RF yang sempat dicekik oleh R, (rekannya Lucky) saat perselisihan itu, kemudian melapor aduannya kepada sejumlah rekannya, termasuk terduga pelaku berinisial IS.
IS kemudian bergegas pergi ke rumahnya dan kembali tak lama kemudian dengan membawa sebilah parang dan sebatang kayu balok.
Sementara, RF menghubungi Delfi untuk bertemu di Home Stay Sasando. Delfie pun mengajak Lucky dan tak menyangka itu merupakan perjalanan terakhir keduanya.
Kronologi Kejadian
Menurut laporan Detiksatu.com dari sumber yang diperoleh 14 Maret 2026, diuraikan secara jelas kronologi kasus tersebut.
1. Informasi Awal
Ayah kandung Delfi, Fijer Epesus Foes mengaku tidak mengetahui bahwa anaknya mengalami kecelakaan pada dini hari.
Informasi kematian putri bungsunya itu disampaikan anak-anaknya yang laki-laki Waktu siang hari bahwa Delfi telah meninggal dunia dan jenazahnya adai di RSU Prof. Dr. W. Z. Yohanes Kupang.
2. Kondisi Jenazah
Setibanya di rumah sakit, ayah Delfi tidak mendapatkan penjelasan dari pihak rumah sakit terkait kematian anaknya. Demikian juga dari kepolisian, hanya diam.
Sekitar pukul 16.00–17.00 WITA, kedua jenazah dimasukkan ke dalam peti dan dibawa pulang ke rumah duka masing-masing. Delfi dimakamkan pada 10 Maret 2024, sedangkan Lucky di 11 Maret 2024.
3. Kecurigaan Keluarga
Keluarga Delfie mencurigai bahwa kematian anaknya bukan murni lakalantas. Sebab tubuhnya terluka parah seperti dicincang dengan parang.
“Jujur, sebenarnya saat saya melihat anak saya Delfi ‘mati’ dalam kondisi tubuh seperti itu, saya sangat sedih. Anak saya ada buat kesalahan macam bagaimana, sebesar apa? Sampai mereka "cincang-cincang" anak saya seperti itu, sampai hancur. Aduhh, terlalu sadis," katanya.
Setelah pemakaman, kedua keluarga mulai berdiskusi dan memutuskan mencari kejelasan terkait penyebab kematian.
4. Pemeriksaan CCTV di TKP
Tanggal 13 atau 14 Maret 2024, keluarga mendatangi kantor polisi lalu lintas Polresta Kupang Kota di dekat RS Bhayangkara Kupang untuk menanyakan kronologi kejadian. Di sana mereka bertemu dengan petugas yang menangani kasus tersebut, yakni Pak Alex dan Pak Erwin.
Keluarga kemudian meminta agar rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) diperiksa. Mereka bersama petugas menuju sebuah toko bangunan di dekat TKP. Namun keluarga tidak diperbolehkan masuk saat rekaman diperiksa.
Setelah itu mereka mencoba memeriksa CCTV di sebuah rumah besar dekat TKP, namun pemilik rumah mengatakan kamera pada tanggal kejadian dalam kondisi rusak.
Hingga saat ini, keluarga mengaku tidak mengetahui secara jelas isi rekaman CCTV yang diperiksa oleh petugas.
5. Keluarga Duga Kejanggalan
Sejak Maret 2024 hingga Februari 2025, keluarga berulang kali mendatangi kantor polisi lalu lintas untuk menanyakan perkembangan kasus.
Keluarga juga berinisiatif mencari saksi dan membawa mereka ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Namun saat itu, kesimpulan dari pihak kepolisian menyatakan bahwa kematian kedua korban disebabkan kecelakaan tunggal.
Belakangan, keluarga memperoleh potongan rekaman CCTV yang menunjukkan adanya tendangan dari motor lain terhadap motor yang dikendarai Lucky bersama Delfi.
6. Kesaksian Keluarga Lucky Sanu
Paman Lucky, Richard Goudlif Sanu (33), mengatakan dirinya pertama kali mendapat informasi dari seorang teman yang memperoleh kabar dari seorang tahanan lalu lintas bernama Yabes.
“Saya dapat informasi dari kawan tentang Lucky. Kawan saya juga dapat informasi dari Yabes. Yabes itu tahanan lantas. Yabes yang info ke kawan, terus kawan langsung telpon saya. Itu sekitar jam 10 pagi, tanggal 9 Maret 2024," katanya.
Richard kemudian mencoba menghubungi Lucky melalui telepon, namun tidak mendapat jawaban.
Ia lalu memberi tahu keluarga sebelum menuju RSU Prof. Dr. W. Z. Yohanes.
Di rumah sakit, keluarga mendapat penjelasan dari petugas kepolisian bahwa kedua korban meninggal akibat lakalantas tunggal.
Karena percaya pada informasi tersebut, keluarga memutuskan tidak melakukan autopsi terhadap jenazah.
7. Keluarga Temukan Rekaman CCTV
Setelah pemakaman, kakak Lucky, Sonia Bana Fanu, merasa ada kejanggalan dalam peristiwa tersebut.
Ia kemudian mencari informasi di sekitar lokasi kejadian dan memperoleh rekaman CCTV dari seorang karyawan toko bangunan.
Rekaman tersebut menunjukkan dua sepeda motor yang melaju berdekatan.
“Kelihatan ada tendangan orang dari satu motor ke motor yang Lucky bawa berboncengan dengan Delfi," ujarnya.
Melihat rekaman tersebut, keluarga menduga kematian kedua korban bukan murni akibat kecelakaan lalu lintas.
8. Upaya Mencari Bukti dan Saksi
Keluarga kemudian mencari berbagai saksi, termasuk teman-teman korban di kos lama mereka. Ada sekitar sepuluh atau belasan orang yang ditemui di berbagai tempat di Kota Kupang.
Namun saat keluarga mencoba mengumpulkan keterangan saksi, mereka mendapat teguran dari pihak kepolisian karena dianggap melakukan "tekanan" saat meminta keterangan.
9. Laporan ke Polda NTT
Setelah proses panjang, keluarga akhirnya mengajukan laporan resmi ke Polda NTT.
Pada 14 April 2025, laporan tersebut diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/97/IV/2025/SPKT/Polda NTT.
Sebelumnya, pada Februari 2025, kepolisian lalu lintas mengeluarkan SP3 yang menyatakan bahwa dugaan kecelakaan lalu lintas tidak cukup bukti untuk dilanjutkan penyelidikan.
10. Harapan Keluarga Korban Terpenuhi
Keluarga kedua korban menyebut adanya dugaan sekitar sebelas orang yang terlibat dalam pengejaran hingga menyebabkan kematian kedua korban.
Pada November 2025, kasus ini mendapatkan titik terang. Kepolisian menaikkan statunya kee penyidikan.
Dalam proses penyidikan, yang menjadi alat bukti adalah keterangan saksi yang diambil secara pro justicia dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), kemudian alat bukti berupa surat serta keterangan ahli.
Terkini, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT menggelar rekonstruksi Jumat (13/3) lalu.
Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di beberapa titik di wilayah Kelurahan Oebufu dan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Adapun titik lokasi rekonstruksi meliputi depan Toko Sablon Bhineka Oebufu, depan Alfamart TDM 5 Oebufu, depan Indomaret TDM 2 Kelurahan Oebufu, Warung Bakso Ria TDM Oebufu, serta depan Gudang Taksi Gogo di Kelapa Lima.
Setelah proses rekonstruksi selesai, penyidik Ditreskrimum Polda NTT mengundang keluarga korban yang didampingi tim penasihat hukum serta organisasi masyarakat Ikatan Paguyuban Flotirosa (IPF) NTT dan perwakilan BEM Nusantara NTT untuk mengikuti audiensi.
Dalam kesempatan itu, salah satu penyidik Ditreskrimum Polda NTT menjelaskan bahwa secara hukum penyidik merupakan perwakilan negara yang memperjuangkan hak keluarga korban.
"Kami tim penyidik secara hukum merupakan perwakilan negara yang memperjuangkan hak daripada keluarga korban. Yang nantinya adalah hak daripada keluarga korban setelah dari penyidik akan diambil alih oleh teman-teman jaksa penuntut umum," kata penyidik Ditreskrimum Polda NTT.
Usut Tuntas
Penasihat hukum keluarga korban Imbo Tulung menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus kematian kedua korban tersebut oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT.
Imbo mengatakan audiensi dilakukan setelah terjadi perdebatan antara pihak keluarga dan penyidik saat proses rekonstruksi kasus.
Menurut Imbo, pihak kepolisian kemudian mengambil inisiatif mengundang keluarga korban untuk berdialog guna menjelaskan sejumlah hal terkait proses penyidikan.
Namun dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga menyampaikan sejumlah keberatan terhadap proses penyidikan yang dinilai belum sepenuhnya menjawab keresahan mereka.
“Inti dari keresahan kami adalah penetapan dua orang tersangka dalam kasus kematian Delfi dan Lucky terkesan dilakukan secara terburu-buru,” kata Imbo.
Menurut Imbo, dalam praktik hukum pidana, penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah seluruh alat bukti terkumpul secara lengkap. Ia menilai proses tersebut belum sepenuhnya terpenuhi dalam kasus ini.
Ia mengatakan proses otopsi yang justru dilakukan setelah penetapan tersangka. Padahal, kata dia, otopsi merupakan bagian penting dari pengumpulan alat bukti untuk memastikan penyebab kematian korban.
“Seharusnya alat bukti lengkap dulu baru menentukan siapa yang bertanggung jawab. Anehnya, tersangka sudah ditetapkan, baru kemudian dilakukan otopsi,” ujarnya.
Imbo juga mengungkapkan kekhawatiran pihak keluarga bahwa penyidik Polda NTT terlalu cepat menyimpulkan penyebab kematian korban.
Menurutnya, penyidik seolah-olah sudah menetapkan bahwa kematian korban disebabkan oleh tendangan sepeda motor yang dilakukan dua tersangka.
Padahal, kata dia, belum ada kepastian apakah tendangan tersebut secara langsung menyebabkan kematian korban.
“Pada saat kejadian, mereka menendang lalu terus jalan. Tidak ada yang melihat secara pasti bagaimana korban jatuh atau terbentur apa,” jelasnya.
Selain itu, Imbo menyoroti fakta lain yang muncul dalam proses rekonstruksi. Ia menyebut adanya pihak lain yang ikut mengejar korban dan membawa senjata seperti parang serta balok kayu.
“Pertanyaannya, untuk apa membawa parang dan benda tumpul pada pukul setengah tiga pagi? Ini yang menjadi tanda tanya besar bagi keluarga,” katanya.
Ia berkata, hasil otopsi juga menyebutkan adanya kemungkinan penyebab kematian akibat benda tumpul.
Hal tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih jauh untuk memastikan siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab.
Pihak keluarga, lanjut Imbo, memiliki persepsi bahwa ada lebih dari dua orang yang terlibat langsung dalam peristiwa tersebut.
Bahkan, menurutnya, empat orang lain yang saat ini masih berstatus saksi diduga memiliki peran yang lebih besar.
“Kami khawatir ada logika yang terbalik dalam penyidikan. Seolah-olah dua orang ini dijadikan pelaku utama, sementara pihak lain hanya dianggap melengkapi perbuatan,” ujarnya.
Terkait hasil otopsi, Imbo mengatakan pihak keluarga menghargai rencana penyidik untuk menghadirkan dokter forensik guna menjelaskan penyebab kematian korban secara ilmiah.
“Nanti kami juga akan menguji penjelasan dokter secara ilmiah,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa dokter forensik bukan saksi yang melihat langsung kejadian di tempat perkara, melainkan hanya memberikan analisis berdasarkan kondisi jenazah.
Imbo berharap kasus kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes dapat diusut secara tuntas dan transparan.
Ia juga meminta media untuk terus memantau perkembangan penyidikan.
“Kami berharap persoalan ini benar-benar dituntaskan. Jangan sampai ada pihak yang luput dari pertanggungjawaban,” ujarnya.*


COMMENTS