PDIP NTT bisa mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur sendiri di Pilgub NTT 2024.
![]() |
Gedung MK. |
SIANAKAREN.COM -- Angin segar berhembus di atmosfer demokrasi Indonesia pasca terjadi gonjang-ganjing politik akibat dominasi oligarki partai politik untuk menguasai arena kontestasi Pilkada.
Kesegaran demokrasi itu datang di hari-hari terakhir menjelang batas pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2024.
Tak disangka-sangka dan di luar skenario oligarki politik, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Hakim MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional atau bertentangan dengana UUD 1945.
Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada, yaitu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang diubah MK itu yakni:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
PDIP NTT Bisa Usung Cagub Sendiri
Putusan MK terbaru ini membawa angin segar bagi dinamika politik Pilkada NTT, terutama PDIP yang sampai saat ini belum memiliki pasangan calon dan koalisi partai.
Adapun PDIP telah mengusung Yohanis Fransiskus Lema sebagai Calon Gubernur NTT.
SK penetapan akan diberikan sembari menunggu penentuan calon wakil gubernur dan koalisi partai yang mungkin dibangun.
Sementara, ada dua paslon yang sudah dipastikan mengikuti Pilgub yaitu paslon Melki Laka Lena - Johny Asadoma dan Simon Petrus Kamlasi - Andreas Garu.
Melki-Johny diusung Golkar, Gerindra, PSI, Perindo. Sedangkan SPK-Andre diusung dua partai yaitu Nasdem dan PKB.
Putusan MK terbaru ini kemudian memberikan kelegaan tersendiri bagi PDIP NTT karena tidak lagi harus mencari partai koalisi untuk mendapatkan tiket Pilgub.
Partai berlambang Banteng Moncong Putih ini bisa mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur sendiri.
Berdasarkan data KPU NTT, perolehan suara PDIP di DPRD NTT pada Pemilu 2024 sebanyak 375.317 suara dari total suara sah sebanyak 2.801.166.
Tak hanya PDIP, partai-partai peserta Pemilu lain baik yang memiliki kursi di DPRD NTT maupun yang tidak pun bisa mengajukan calon kepala daerahnya asalkan mencapai ambang batas 8,5%.
Dengan ini, dinamika politik Pilkada akan semakin cari dan dinamis sehingga melahirkan atmosfer demokrasi yang sehat.
COMMENTS