Sebanyak 5 partai politik yang dinyatakan lolos DPRD NTT pada Pemilu 2024 bisa mengajukan calon gubernur sendiri usai putusan MK pada 20 Agustus 2024.
![]() |
Gedung MK. |
SIANAKAREN.COM -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora dalam dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Hakim MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional atau bertentangan dengan landasan pokok dalam UUD 1945.
MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Putusan MK ini tentu membuat dinamika politik Pilkada tanah air semakin cair dan dinamis menjelang pendaftaran calon kepala daerah yang akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.
Komposisi pasangan calon kepala daerah pun bisa saja berubah karena terjadi penambahan atau perombakan paslon.
Tak terkecuali di NTT, perolehan suara sah parpol dalam Pemilu 2024 lalu bisa mempengaruhi peta politik Pilkada, khususnya Pemilihan Gubernur.
Kecuali faktor lain atau bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), partai-partai politik atau gabungan parpol bisa mengusulkan calon Gubernurnya sendiri jika memenuhi ambang batas 8,5% perolehan suara sah partai di DPRD NTT.
Misalnya, PDIP yang bisa mengusung sendiri Yohanis Fransiskus Lema sebagai calon gubernur tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi NTT Nomor 35 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi NTT Tahun 2024, perolehan suara sah partai dan perolehan kursi DPRD NTT dapat dilihat dalam uraian berikut:
1. PDIP:
- Jumlah kursi = 9
- Suara sah = 375.317 suara sah (13.3%)
2. Gerindra
- Jumlah kursi = 9
- Suara sah = 353.063 (12,6%)
3. Golkar
- Jumlah kursi = 9
- Suara sah = 341.371 (12,2%)
4. Nasdem:
- Jumlah kursi = 8
- Suara sah = 279.661 (9,9%)
5. PKB
- Jumlah kursi = 7
- Suara sah = 273.369 (9,7%)
6. PAN
- Jumlah kursi = 4
- Suara sah = 211.983 (7,5%)
7. Demokrat
- Jumlah kursi = 7
- Suara sah = 200.329 (7,2%)
8. PSI
- Jumlah kursi = 6
- Suara sah = 167.667 (5,9%)
9. Hanura
- Jumlah kursi = 4
- Suara sah = 159.130 (5,6%)
10. Perindo
- Jumlah kursi = 1
- Suara sah = 135.293 (4,8%)
11. PKS
- Jumlah kursi = 1
- Suara sah = 92.955 (3,3%)
12. Partai Buruh = 24.759
13. Partai Gelora = 37.356
14. PKN = 46.614
15. Garuda = 33.261
16. PBB = 18.422
17. PPP = 46.962
18. Partai Ummat = 3.654
Total suara sah = 2.801.166
Adapun pasal yang diubah MK dan sidang putusan hari ini adalah Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang berbunyi:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang diubah MK itu yakni:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
COMMENTS