Seorang remaja putus sekolah di Kabupaten Flores Timur (Flotim) diduga melakukan perbuatan senonoh terhadap bocah berusia enam tahun.
Ilustrasi bocah di Flores Timur diduga dicabuli remaja putus sekolah. |
SIANAKAREN.COM — Seorang remaja putus sekolah di Kabupaten Flores Timur (Flotim) diduga melakukan perbuatan senonoh terhadap bocah berusia enam tahun.
Peristiwa dugaan tindak pidana kekerasan seksual anak tersebut diungkapkan korban ketika menjalani pemeriksaan kesehatan.
Kepada seorang guru di sekolah, korban berinisial KW (6), yang masih duduk di bangku sekolah dasar, menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
Korban menunjuk pelakunya adalah remaja berusia 17 tahun yang sedang nganggur. Remaja berinisial YS itu disebutnya melakukan perbuatan tidak terpuji.
Peristiwa itu akhirnya didengarnya orangtua korban yang kemudian menempuh jalur hukum untuk memproses pelaku.
Atas dasar Laporan Polisi yang dilayangkan pada 20 April 2024, polisi kemudian menangkap pelaku pada 21 April 2024. Saat ditangkap pria asal Kecamatan Ile Mandiri itu tidak melakukan perlawanan.
Kasat Reskrim Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a mengatakan pelaku telah diamankan di kantor polisi dan sedang menjalani pemeriksaan. Namun pelaku tidak mengakui perbuatan jahatnya.
"Saat diinterogasi pelaku tidak mengakui perbuatannya," katanya.
Untuk memproses pelaku, polisi sampai saat ini penyidik masih menunggu hasil visum dokter RSUD dr Hendrikus Fernandez Larantuka. Polisi pun terus mendalami kasus dengan memeriksa para saksi.
"Kami akan terus melakukan pendalaman sampai hasil visum itu keluar," ungkapnya.*
COMMENTS