Dua pria mencuri uang Rp100 juta milik suster dari sebuah biara di Atambua, Belu, NTT. Polisi telah menangkap kedua pelaku di Kota Kupang.
![]() |
2 pelaku pencurian ditangkap polisi. |
SIANAKAREN.COM -- Dua pria mencuri uang Rp100 juta milik suster dari sebuah biara di Atambua, Belu, NTT. Polisi telah menangkap kedua pelaku pada akhir pekan lalu di Kota Kupang.
Kejadian itu terjadi pada Kamis 28 Maret 2024 berawal saat suster sedang mengambil uang di salah satu ATM di Jalan Raya Depan Rumah Makan Pondok Selero, Kelurahan Atambua, Atambua.
Saat itu, terdapat dua orang suster bersama satu sopir mengambil uang tunai sebanyak Rp250 juta di salah satu bank di kota Atambua.
Usai mengambil uang, ketiganya menuju ke bank lainnya dan menyetor uang sebanyak Rp150 juta. Pada waktu yang sama, kedua pelaku bernama Osias Soleman Elik (57) dan Syarifudin (53) membuntuti mereka sampai rumah makan pondok Salero di Atambua.
Sisa uang Rp 100 juta disimpan di dalam mobil yang diparkir di pinggir jalan depan warung. Karena tergiur oleh uang yang disimpan di mobil, kedua pelaku pun melancarkan aksi pencurian.
Keduanya berbagi tugas. Osias bertugas untuk mengawasi lokasi kejadian sedangkan Syarifudin bertugas untuk membongkar pintu mobil menggunakan obeng dan mengambil uang tersebut.
Usai makan, suster dan sopirnya kaget karena uang yang disimpan dalam kantong plastik berwarna hitam raib.
Keduanya langsung kabur dari tempat kejadian dengan membawa uang Rp100 juta.
Karena kehilangan uang ratusan juta, ketiga korban pun langsung melaporkan kejadian itu kepada kepolisian Belu.
Usai menerima laporan, aparat Satreskrim Polres Belu langsung menyelidiki kasus itu dengan memeriksa CCTV di sekitar tempat kejadian perkara. Dari hasil rekaman CCTV diketahui pelaku masuk ke dalam mobil.
Informasi juga diperoleh dari keterangan saksi yang melihat aksi kedua pelaku.
Bermodal keterangan korban dan pemeriksaan CCTV, aparat Polres Belu langsung melakukan identifikasi, pelacakan dan pembuntutan terhadap para pelaku yang selalu berpindah-pindah tempat.
Dua pelaku akhirnya diketahui keberadaannya di Kota Kupang. Setelah berkoordinasi dengan aparat Polda NTT, kedua pelaku akhirnya ditangkap di Kota Kupang pada 4 April 2024 lalu.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan kedua pelaku ditangkap untuk diproses secara hukum.
"Keduanya saat ini telah diamankan dan akan diproses hukum lebih lanjut," katanya.
Sumber: Kompas
COMMENTS