Sebanyak delapan tersangka kasus pengeroyokan seorang pemuda di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, terancam pidana penjara 12 tahun.
![]() |
Konferensi pers Polres Sikka, Rabu (31/1). |
MAUMERE -- Sebanyak delapan tersangka kasus pengeroyokan seorang pemuda berinisial NYW (24) di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, terancam pidana penjara 12 tahun.
Hal itu disampaikan Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 31 Januari 2024 dikutip dari Tiktok Humas Polres Sikka.
Hadir dalam konferensi pers tersebut Wakapolres Kompol Ruliyanto J. P. Pahroen, Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, dan Kasihumas AKP Susanto.
Hardi mengatakan bahwa para tersangka kasus pengeroyokan tersebut dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hal itu berdasarkan laporan polisi tanggal 28 Januari 2024, dan surat perintah penyidikan yang menemukan bahwa perkara ini dianggap sebagai tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melibatkan kekerasan terhadap orang.
Adapun tersangka dalam kasus ini adalah MA, YO, AG, AL, LA, dan 3 orang anak pelaku yakni FA, ER, MA. Korban dalam kasus ini adalah NYW alias Noven Witak.
Kronologi Kejadian
Hardi dalam konferensi pers menjelaskan kronologi pengeroyokan Noven Witak.
Dia menceritakan, peristiwa itu bermula ketika pada hari Sabtu, 27 Januari 2024, sekitar pukul 24.00 WITA, para tersangka dan anak pelaku berkumpul di halaman Kantor Asuransi Bumi Putera untuk minum miras.
Setelah minum-minum dan di bawah pengaruh miras, mereka mencari anak-anak dari Geng 32 dengan alasan adanya tantangan melalui chat WA dari saksi RO.
Menurut pengakuan tersangka YO ada tantangan dari RO yang menyebut dirinya anak-anak Geng 32. Namun Hardi memastikan bahwa yang menantang YO bukan Noven Witak. Tetapi, dia belum bisa memastikan Noven merupakan korban salah sasaran dari amukan anggota Peluncur 69.
Korban sebetulnya sempat berusaha melarikan diri, namun para tersangka mengejar dan melakukan serangkaian kekerasan hingga korban terjatuh.
"Karena seluruh tersangka sudah dalam pengaruh alkohol maka mereka langsung merespon tantangan itu dengan cara berputar mencari anak-anak Geng 32 dan mereka menggunakan motor dan ternyata di arah Hotel Go. Di sana mereka bertemu dengan korban dan para saksi antara lain Rama, Sandro, Manto, Toni dan Noven. Terjadilah keributan. Karena jumlah tidak seimbang maka para saksi melarikan diri menggunakan sepeda motor, sedangkan korban tidak sempat melarikan diri. Dia hanya berlari dari depan Hotel Go sampai ke arah pertigaan Bakso Solo. Disitulah terjadi penganiayaan," jelas Hardi.
Hardi menguraikan bahwa korban diperlakukan dengan sangat tidak manusiawi oleh para tersangka. Meniru tindakan Mario Dandy, para tersangka menendang beberapa bagian tubuh korban dan memukul kepala belakang menggunakan balok hingga korban tewas.
Dia mengatakan, polisi masih mencari tahu permasalahan yang terjadi antarkedua kelompok sebelum pengeroyokan terhadap Noven Witak. Namun dia juga menegaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, belum ditemukan permasalahan antarkedua kelompok di Kota Maumere tersebut.
"Mereka semua melakukannya hanya karena merasa tertantang oleh saudara Randi yang sampai sekarang Randi itu masih kita cari karena Randi tidak masuk dalam para saksi ataupun korban," ujar Hardi.
Sampai dengan saat ini, polisi telah mengumpulkan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, sebatang balok kayu kelapa yang digunakan oleh tersangka MA untuk menganiaya, dan sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa TNKB yang digunakan para tersangka.
Polres Sikka telah melakukan sejumlah tindakan dan upaya terkait kasus ini, seperti surat permintaan visum et repertum yang telah diantarkan ke Rumah Sakit TC. Hillers Maumere, pemotretan di TKP atau di sekitar TKP, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta penahanan terhadap para tersangka dan anak pelaku.
Hardi memberikan sebuah himbauan kepada seluruh masyarakat Sikka agar tidak perlu takut untuk memberikan informasi mengenai dugaan adanya geng yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
"Saya selaku Kapolres memberikan pesan kepada seluruh warga Kabupaten Sikka, pemerintah daerah, rekan-rekan media, kepada saudara-saudara saya di TNI, mari kita bersama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Apabila melihat ada anak-anak atau sekelompok masyarakat yang seyogyanya ini akan menjadi gangguan keamanan, mohon kami diberikan inforamsi ataupun dari perangkat desa bisa melakukan tindakan untuk melakukan pecegahan, membubarkan mereka atau memberikan nasihat kepada para pemuda atau orang-orang yang berkumpul yang ada indikasi akan mengganggu keamanan dan ketertiban,” katanya tegas.
Dia menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan sanksi yang sesuai terhadap para pelaku.*
COMMENTS