Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan nomor urut keramat partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
![]() |
Nomor urut parpol 2024. |
SIANAKAREN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Penetapan nomor urut partai berlangsung dalam rapat pleno KPU yang digelar pada Rabu (14/12) malam di Halaman Gedung KPU Jakarta.
Pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 dilakukan pasca penetapan 17 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh sebagai peserta resmi untuk Pemilu 2024.
Dari hasil verifikasi akhir KPU, ada 4 parpol baru yang siap berlaga di Pemilu 2024. Keempatnya yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Buruh.
Baca juga: Analisis Strukturasi Pertarungan Wacana "Trotoar Untuk PKL" di Jakarta
Dalam proses pengundian, ternyata ada ketentuannya tersendiri. Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022.
Bagi parpol peserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas parlemen memiliki opsi untuk tetap menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 atau mengembalikan nomor urutnya ke KPU untuk ikut kembali dalam proses pengundian.
Dari 9 partai yang memenuhi ambang batas parlemen di Pemilu 2019, yang ingin melakukan pengundian nomor urut hanya Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
PPP mengikuti proses pengundian bersama dengan 8 partai lainnya, yaitu Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Buruh.
KPU juga melakukan pengundian dan penetapan nomor urut bagi partai lokal Aceh.
Sementara 8 partai lain yang memenuhi ambang batas parlemen di Pemilu 2019 tidak mengikuti undian. Delapan partai tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dengan nomor urut 3, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan nomor urut 2, Partai Golongan Karya (Golkar) dengan nomor 4, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan nomor urut 1, Partai NasDem dengan nomor urut 5, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan nomor urut 8, Partai Demokrat dengan nomor urut 14, serta Partai Amanat Nasional (PAN) dengan nomor urut 12.
Partai-partai tersebut beranggapan bahwa nomor urut lama akan memudahkan konstituen mereka untuk mengingat urutan parpol ketika melakukan pencoblosan pada Pemilu 2024.
Sementara PPP ikut undian nomor urut karena Pemilu 2024 merupakan kontestasi demokrasi serentak yang pertama dilakukan di Indonesia.
Sebagaimana dikatakan Plt Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono, PPP memilih untuk menggunakan nomor urut yang baru pada Pemilu 2024. Sementara itu, pada Pemilu 2019 lalu, PPP mendapatkan nomor urut 10.
Dengan nomor yang baru itu anggota parpol mensosialisasikan dengan masyarakat dengan pemilihan umum yang diselenggarakan dengan (pemilihan) presiden dan wakil presiden.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Tentu, nomor urut parpol akan menghadirkan simbol-simbol tertentu di tengah masyarakat. Dalam banyak tradisi, pemilihan nomor urut bukan semata-mata karena kesengajaan.
Nomor melambangkan waktu, besaran dan tingkat keyakinan. Dalam tradisi Tinghoa, misalnya, masyarakat selalu menghindari nomor 13. Sebaliknya, dalam tradisi Yudaisme, angka 7 merupakan simbol kesempurnaan.
Baca juga: Mencari Relevansi Diskursus Nasionalisme Saat Ini
17 Partai Nasional
Berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum:
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai NasDem
- Partai Buruh
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
6 Partai lokal Aceh
- Partai Nangroe Aceh (PNA)
- Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
- Partai Darul Aceh (PDA)
- Partai Aceh
- Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh
- Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)
Sumber: Setkab
COMMENTS