Aliansi peduli lingkungan dan masyarakat Kecamatan Nangapanda di Kabupaten Ende dalam waktu dekat akan menggelar aksi unjuk rasa di Kota Ende.
![]() |
| Aktivitas tambang ilegal di Nangapanda. |
SIANAKAREN.COM -- Aliansi peduli lingkungan dan masyarakat Kecamatan Nangapanda di Kabupaten Ende dalam waktu dekat akan menggelar aksi unjuk rasa mempertanyakan sikap pemerintah Kabupaten Ende dan aparat penegak hukum terkait persoalan tambang galian C dan Asphalt Mixing Plant milik PT Novita Karya Taga di Desa Sanggaroro.
Kordinator Aliansi Peduli Lingkungan Adrianus Mbenu Nulangi atau disapa Ryan Nulangi mengatakan bahwa aksi unjuk rasa tersebut akan digelar pada Rabu, 22 April 2026.
Aksi massa akan terpusat di tiga titik utama, yaitu Kantor Bupati Ende, Kantor DPRD Ende dan Kantor Polres Ende.
Menurut dia, aksi unjuk rasa dilaksanakan sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap sikap pasif pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap dugaan tambang ilegal di Kecamatan Nangapanda.
Dia menilai bahwa aktivitas tambang galian C di Desa Sanggaroro telah merusak lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Pihaknya juga mendesak pemerintah dan DPRD untuk segera mengambil sikap tegas terhadap tindakan pengambilan material ilegal oleh PT. Darma Bakti Persada di kali Tendaondo Desa Tendaondo untuk melakukan pengerjaan proyek jalan Nangamboa - Watumite.
"Saya bersama masyarakat Nangapanda dalam waktu dekat akan menggelar aksi dengan tujuan untuk menanyakan sikap pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti persoalan masyarakat yang sudah di sampaikan secara langsung maupun melaui media masa berapa waktu lalu," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/4).
Ryan menambahkan bahwa pihaknya tidak hanya meminta pemerintah untuk mencabut izin tambang galian C dan Asphalt Mixing Plant perusahan PT. Novita Karya Taga tetapi juga meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pemilik perusahaan PT. Darma Bakti Persada serta Satker PJN IV NTT dan PPK yang telah membiarkan perusahan mengambil material ilegal.
"Kita minta Kapolda NTT untuk segera melakukan pemeriksaan baik Satker, PPK maupun pemilik perusahan karena kita mengkhawatirkan kualitas pekerjaan jalan yang menggunakan material tanpa uji laboratorium dan tidak memenuhi standar teknis berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur. Dan secara regulasi, praktik tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jadi Penggunaan material ilegal dalam proyek negara juga berpotensi merugikan keuangan negara," tandas aktivis asal Desa Romarea itu.
Secara terpisah, Kepala Suku Paumere, Yohanes Breckmans Beke mengatakan bahwa apapun aktivitas yang merusak lingkungan harus dilawan. Karena hal ini menyangkut keberlangsungan kehidupan hayati dan masa depan anak cucu.
"Kalau kami tidak menjaganya sekarang bagaimana dengan nasib anak cucu kami nanti. Maka untuk itu kami minta pemerintah dan aparat penegak hukum jangan diam. Mari kita menjaga alam kita secara bersama karena diatas tanah ada kehidupan," ungkapnya.*


COMMENTS