Aliansi Peduli Lingkungan menyayangkan janji yang dinilai belum terealisasi dari DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga Jumat, 27 Maret 2026.
![]() |
| Aktivitas galian C di Nangapanda. |
SIANAKAREN.COM -- Masalah dampak lingkungan akibat aktivitas galian C di Nangapanda, Kabupaten Ende, hingga kini belum menemukan penyelesaian.
Galian C adalah jenis bahan tambang golongan mineral bukan logam dan batuan, seperti pasir, kerikil, batu kali, batu kapur, dan tanah urug, yang utamanya digunakan untuk bahan konstruksi bangunan dan infrastruktur.
Aktivitas ini wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan mematuhi regulasi lingkungan untuk menghindari dampak negatif seperti perusakan lingkungan, longsor, dan debu.
Berdasarkan peraturan, Galian C sering juga disebut sebagai Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Pemerintah melalui UU No. 3 Tahun 2020 dan PP No. 96 Tahun 2020 mewajibkan setiap usaha galian C memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kewenangan perizinan sempat disusulkan ke pusat, namun per 2022 diatur kembali oleh pemerintah provinsi. Tambang tanpa izin (ilegal) berisiko terkena sanksi hukum pidana dan denda yang berat.
Pengambilan dan pengolahan bahan galian C dikenakan pajak, dengan tarif tertinggi 20% yang diatur melalui Peraturan Daerah.
Aliansi Peduli Lingkungan menyayangkan janji yang dinilai belum terealisasi dari DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga Jumat, 27 Maret 2026.
Keberadaan tambang galian C milik PT Novita Karya Taga yang saat ini beroperasi di Desa Sanggaroro, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, menuai berbagai penolakan dari masyarakat dan sejumlah pihak.
Pasalnya, aktivitas tambang tersebut dinilai tidak hanya mengancam keselamatan warga, tetapi juga berpotensi mempengaruhi hasil panen para petani di sekitar lokasi tambang.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh masyarakat, mulai dari dialog bersama perwakilan ESDM Provinsi di lokasi tambang hingga mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Ende.
Namun, seluruh upaya tersebut belum membuahkan hasil yang jelas.
Masyarakat kemudian melanjutkan langkah dengan melakukan audiensi bersama DPRD Provinsi NTT pada 5 Maret 2026.
Dalam RDP tersebut, disepakati rekomendasi pembentukan tim independen yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Namun, hingga saat ini belum terdapat informasi lanjutan terkait realisasi pembentukan tim tersebut dari Pimpinan Komisi IV DPRD Provinsi NTT kepada Aliansi Peduli Lingkungan.
Kordinator Aliansi Peduli Lingkungan Yido Manao, yang juga Presidium GERMAS PMKRI Kupang menyampaikan kekecewaan terhadap hasil RDP yang tak kunjung ada kejelasan.
“Kami merasa kecewa terhadap Komisi IV DPRD Provinsi NTT dan menduga adanya skenario tertentu yang melibatkan pihak PT Novita Karya Taga. Sejak dilaksanakannya RDP hingga saat ini, tidak ada perkembangan informasi terkait pembentukan tim independen,” ungkapnya.
Aliansi juga menilai bahwa sikap DPRD NTT seolah hanya mempertontonkan retorika tanpa tindak lanjut nyata.
Pernyataan tegas yang disampaikan saat RDP dinilai tidak sejalan dengan realisasi di lapangan, sehingga menimbulkan kesan bahwa hal tersebut telah menjadi pola yang sudah biasa dilakukan.
"Kamipun sudah terbiasa dengan hal ini, kami semacam sedang mendengar alur komedi dari bapak ibu dewan. Tapi pada prinsipnya kami akan terus menagih janji dari DPRD apapun caranya," tegasnya.


COMMENTS