GubernurNTT Emanuel Melkiades Laka Lena, mengumumkan rencana pemangkasan hingga 9.000 PPPK Provinsi NTT mulai 2027.
![]() |
| Gubernur NTT Melki Laka Lena. |
KUPANG, SIANAKAREN.COM – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena, mengumumkan rencana pemangkasan hingga 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov NTT akibat pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027.
Kabar kurang sedap ini dapat menjadi petaka bagi pegawai PPPK maupun Pemprov NTT sendiri. Jika tidak dikonsolidasi secara baik, maka bisa menimbulkan keributan.
Saat ini, Pemprov NTT memiliki sekitar 12.000 PPPK yang semuanya digaji dari APBD Provinsi.
Dari 12.000 PPPK Pemprov NTT, sebagian besar golongan III-IV (guru/dokter). Total penghematan Rp540 miliar setahun jika 9.000 dirumahkan mencerminkan gaji rata-rata Rp5 juta/bulan per orang.
Kabar pemberhentian atau pemangkasan pegawai ini telah dikemukakannya pada saat memimpin upacara bersama pegawai lingkup Pemprov NTT pada Senin (23/2).
Melki mengemukakan rencana tersebut menyusul pemberlakuan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). UU ini mengatur pembatasan belanja pegawai maksimal 30% dari total APBD.
Di tengah anggaran yang terbatas, ia pun tengah merencanakan skema ekonomi agar semua PPPK dapat menjadi wirausahawan sebelum benar-benar diberhentikan. Ia menegaskan keputusan ini akan berlaku pada 2027 mendatang.
Meskipun penerapan pemangkasan ini disebutnya belum final, namun ia sendiri tetap berharap agar pemerintah pusat dapat mengubah keputusan ini.
"Ini berangkat dari regulasi tentang presentase belanja pegawai yang bersumber dari undang-undang keuangan pusat dan daerah. Intinya sejak 5 tahun terhitung setelah diundangkan dan paling lama 2027, maka belanja pegawai adalah 30 persen dari APBD," ungkap Melki Rabu malam (25/2/2026).
Berdasarkan hitungan Pemprov NTT, rasionalisasi pemangkasan setara penghematan Rp540 miliar dalam setahun, karena belanja pegawai yang melebihi batas 30 persen harus ditekan.
"Kondisi APBD terbatas, tahun depan UU HKPD wajib diterapkan, belanja PNS maksimal 30 persen," tegas Melki.
Melki mengungkap pihaknya sementara mencari alternatif pekerjaan agar para PPPK ini dapat beralih profesi seandainya keputusan UU tersebut tidak diubah oleh pemerintah pusat.
Salah satu mekanisme yang dilirik Pemprov NTT ialah terkait KUR dan skema lain yang mengarahkan PPPK dapat menjadi wirausahawan.
"Supaya mereka bisa tetap kerja dan menghidupi keluarganya," tandasnya.
Dampak dan Antisipasi
Keputusan ini berpotensi mengguncang ribuan keluarga PPPK yang bergantung pada gaji bulanan. Mungkin saja banyak dari antara mereka yang sudah menggandaikan sertifikatnya ke Bank NTT. Mereka melewati proses yang melelahkan, menunggu bertahun-tahun.
Namun, Melki menegaskan langkah ini tak terelakkan demi keseimbangan fiskal daerah.
Pemprov NTT sedang menghitung ulang komposisi anggaran bersama BKD dan Badan Keuangan Daerah.
"Kami cari cara supaya mereka tetap bisa kerja dan hidupi keluarga," ujarnya.
Pemangkasan 9.000 PPPK di NTT berpotensi menimbulkan guncangan ekonomi signifikan bagi keluarga pekerja dan sektor lokal, terutama karena gaji mereka jadi tumpuan utama rumah tangga.
Kehilangan pendapatan bulanan (rata-rata Rp3-5 juta per PPPK) akan memukul daya beli 9.000 keluarga, setara 36.000 orang jika rata-rata 4 anggota/keluarga.
Banyak yang bergantung pada gaji ini untuk cicilan, sekolah anak, dan kebutuhan pokok, berisiko naiknya kemiskinan lokal di NTT yang sudah tinggi (sekitar 20%).
Penurunan konsumsi di warung, transportasi, dan ritel kecil karena berkurangnya pengeluaran rumah tangga PPPK. Gerakan beli di NTT Mart pun sirna karena tak ada daya beli PNS.
Di sisi lain, beban sosial meningkat. Potensi gadai aset, utang, atau migrasi cari kerja ke luar daerah seperti Kalimantan, Papua, Jakarta hingga bekerja secara ilegal ke Malaysia.
Pemerintah Provinsi berada pada situasi dikotomis: penghematan APBD Rp540 miliar bagi Pemprov NTT, tapi hilangnya pengeluaran PPPK bisa kurangi PDB daerah hingga Rp800 miliar setahun (asumsi multiplier effect 1,5x).
Pemerintah provinsi siapkan pelatihan wirausaha dan KUR untuk mitigasi, meski transisi butuh waktu 6-12 bulan.
Tanpa penyerapan cepat ke swasta, pengangguran terbuka naik 2-3% di NTT; sektor pendidikan dan kesehatan paling terdampak jika PPPK banyak di bidang itu, yaitu guru dan dokter.
Respons Publik
Berita ini langsung memicu reaksi di media sosial dan kalangan ASN.
Beberapa pihak mempertanyakan dampak jangka panjang terhadap layanan publik di NTT yang sudah kekurangan tenaga.
Di Kabupaten Kupang, ribuan PPPK menggelar aksi protes pada 25 Januari 2026 menolak rencana pemotongan gaji 50%, menyebutnya melanggar hukum dan menyengsarakan keluarga; akhirnya bupati batalkan.
Ketua PPPK Kupang Marciana mengecam kurangnya empati pemerintah daerah, karena banyak yang gadai SK demi kebutuhan hidup.
Pengurus AP3KI Ahmad Saifudin sebut PPPK posisinya lemah tanpa perlindungan hukum kuat.
Pemerintah provinsi NTT menjanjikan transparansi dan sosialisasi lebih lanjut melalui apel pagi ASN.
Hingga kini, rencana ini masih dalam tahap perencanaan dan belum final.
Pemprov NTT meminta pengertian semua pihak demi keberlanjutan pembangunan daerah.
Sebetulnya ada beberapa daerah di Indonesia telah mulai menerapkan atau mengantisipasi batas belanja pegawai maksimal 30% dari APBD sesuai UU HKPD No.1/2022, meski penerapan penuh baru wajib 2027.
Di Kepulauan Riau, banyak pemda di wilayah ini sudah melampaui 30% sebelumnya; mulai 2027 wajib sesuaikan, dengan belanja pegawai sering lebih besar dari anggaran pembangunan.
Beberapa kabupaten di Papua memiliki proporsi belanja pegawai tertinggi nasional (>30%), sehingga menjadi fokus rasionalisasi seperti pensiun dini atau mutasi PNS.
Pemprov Kalimantan Tengah pun potong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN 30% pada 2025 akibat keterbatasan keuangan daerah, sebagai langkah awal efisiensi.
Daerah-daerah ini umumnya gunakan: pensiun dini (golden handshake), minus growth rekrutmen, mutasi antar-daerah, dan pengalihan ASN ke fungsi teknis seperti pengajaran, dan lainnya.*


COMMENTS