Pemerintah resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2026 terkait praktik kumpul kebo atau kohabitasi.
![]() |
| Ilustrasi suami-istri. |
SIANAKREN.COM -- Pemerintah resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026.
Versi baru KUHP ini salah satunya mengatur tentang kohabitasi alias kumpul kebo, yaitu hidup bersama sebagai suami-istri di luar ikatan perkawinan yang sah.
UU ini diundangkan Presiden Joko Widodo pada tahun 2023 lalu sebagai upaya untuk mengisi kekosongan hukum mengenai praktik living together yang telah terjadi dalam perkembangan sosial masyarakat.
Ketentuan pada delik ini adalah delik aduan, yang artinya pelaporan dan segala proses peradilannya hanya bisa dilakukan apabila ada aduan.
Aduan yang dimaksud pun dibatasi pada beberapa pihak saja, yaitu: (1) suami atau istri bagi pihak yang sudah terikat perkawinan dan (2) orang tua atau anaknya bagi pihak yang tidak terikat perkawinan.
Ketentuan pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa setiap laki-laki dan perempuan yang hidup bersama sebagai suami istri tanpa perkawinan yang sah dapat dipidana apabila ada pengaduan dari pihak keluarga atau pihak tertentu yang berhak mengadukan.
Ketentuan ini pada dasarnya memperluas ruang lingkup terhadap fenomena kumpul kebo alias living together yang sebelumnya tidak diatur secara eksplisit di dalam KUHP lama (Weboek van Strafrecht).
Adapun bunyi Pasal 412 ayat (1) KUHP baru sebagai berikut:
“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.
Kemudian pada Pasal 412 ayat 2 dijelaskan bahwa pihak yang dirugikan adalah pasangan sahnya yaitu, suami atau istri (yang sedang terikat pernikahan), atau orang tua dari pelaku (yang tidak terikat pernikahan), atau anak kandung pelaku yang telah mencapai usia 16 tahun.
Penjelasan pasal ini berarti bahwa suami/istri yang meninggalkan istri/suaminya dan kemudian hidup bersama dengan orang lain layaknya suami-istri bisa dilaporkan sebagai pidana.
Demikian juga, orangtua dari pelaku (laki-laki/perempuan) bisa melaporkan anak-anak mereka ke kepolisian ketika diketahui hidup bersama tanpa ikatan perkawinan adat atau keagamaan.
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyampaikan, perbuatan kumpul kebo merupakan delik aduan absolut sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (2) KUHP baru.
Artinya pelanggaran hanya bisa diadukan oleh korbannya langsung tanpa perantara. Jika ada aduan, tuntutan hukum baru bisa diproses.
Orang-orang atau pihak korban yang bisa mengadukan kegiatan living together adalah: Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Sebaliknya, warga sekitar, orang tak dikenal, atau organisasi masyarakat tidak bisa melakukan pengaduan itu.
“Tidak punya legal standing (kedudukan hukum) kalau pengaduannya pasal perzinaan,” ucap Abdul.
Pro Kontra Pasal 412 KUHP 2023
Banyak pihak lain yang berpendapat pro dan kontra mengenai Pasal 412 KUHP 2023. Tidak hanya di kalangan masyarakat, tetapi juga termasuk antara institusi Pemerintah dan DPR sendiri.
Dari 9 Fraksi di DPR, 4 fraksi menghendaki pasal ini tetap ada sebagai moral value, adapun 5 fraksi menghendaki agar pasal ini dihapus dengan alasan karena terlalu masuk pada ranah privasi.
Di sisi lain, ketentuan ini juga menuai kritik karena berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap perilaku privat apabila tidak dibatasi secara jelas.
Ketidakjelasan tersebut tidak hanya ada pada rumusan Pasal 412 mengenai frasa “hidup bersama sebagai suami istri”, tetapi juga tidak merumuskan secara tegas, rinci dan konkret dalam Undang-Undang mengenai batasan atau kriteria hukum yang jelas mengenai frasa “sebagai suami istri di luar perkawinan”.
Selain itu pasal ini tidak menjelaskan indikator yang dapat digunakan untuk menentukan kapan suatu hubungan dapat kualifikasikan sebagai hubungan suami istri di luar perkawinan.
Dalam praktik di adat-istiadat Indonesia Timur, misalnya, tidak sedikit yang memilih hidup bersama sebelum menikah secara keagamaan. Bahkan pada tahap paling awal ketika keduanya saling mencintai.
Praktik kehidupan di perantauan menjadi jauh lebih kompleks. Di antara beberapa yang kemudian berujung perpisahan, banyak juga pasangan muda yang hidup bersama tanpa restu orangtua atau pemangku adat.
Ketidakjelasan yang tegas dalam rumusan pasal 410 ini akan menimbulkan kekaburan norma (Vagueness Of Norm) dan multitafsir dalam penerapannya.
Tanpa adanya kriteria yang jelas aparat penegakan hukum dapat memiliki pandangan yang berbeda dalam menilai apakah suatu perbuatan telah memenuhi unsur hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan.
Kondisi tersebut juga akan dapat berdampak pada ketidakpastian hukum.
Oleh karena itu, diperlukan kajian hukum normatif untuk menganalisis batasan mengenai kualifikasi hubungan “sebagai suami istri di luar perkawinan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412 KUHP.
Batasan Konsep 'Suami-Istri'
Arifah dan Wulan (22025) dalam penelitian mereka mencoba memberikan Batasan yuridis konsep hidup sebagai suami-istri.
Menurut mereka, kualifikasi “sebagai suami istri di luar perkawinan” dapat ditentukan melalui beberapa indikator antara lain:
1. Relasi sosial
Adanya pengakuan sosial yang menunjukan pengakuan terhadap pasangan suami istri sebagai layaknya suami istri. Bisa melaui lembaga adat atau bentuk pengakuan lainnya.
2. Relasi Ekonomi
Adanya pembagian tanggung jawab ekonomi bersama, pengelolaan keuangan atau kebutuhan hidup bersama secara tetap.
3. Relasi Domestik
Adanya pembagian peran dalam kegiatan rumah tangga layaknya suami istri.
4. Intensi Bersama
Adanya intensi untuk membentuk suatu kehidupan bersama yang bersifat menetap dan berkelanjutan.
Dengan adanya indikator tersebut harus dipahami secara kumulatif bukan alternatif, artinya semua poin-poin yang ditentukan harus terpenuhi seluruhnya.
Maka, tidak setiap orang yang tinggal bersama itu dapat dikualifikasikan sebagai suami istri di luar perkawinan.
Pendekatan ini sangat penting untuk mencegah terjadinya penafsiran yang terlalu luas dan menjaga agar Pasal 412 KUHP tidak diterapkan secara sewenang-wenang.
Sumber:
1. Kompas.com. (2026). https://www.kompas.com/tren/read/2026/01/02/120118365/mulai-2-januari-2026-kumpul-kebo-atau-living-together-bisa-dipidana?
2. Vyka Chusna Arifah, Evi Retno Wulan. (2025). "Batasan Yuridis Konsep sebagai Suami-Istri dalam Pasal 412 Undang-Undang No.1 Tahun 2023", Jurnal Hukum Progresif, Vol.8, No.12.

COMMENTS