Terdapat 54 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 1 kabupaten di Provinsi NTT akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada 24 Februari 2024.
![]() |
54 TPS di NTT lakukan PSU. |
SIANAKAREN.COM -- Terdapat 54 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 13 kabupaten di Provinsi NTT akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada 24 Februari 2024.
Pelakasanaan PSU akan dimulai di Kabupaten Ngada pada 20 Februari dan secara serentak di 12 kabupaten lainnya pada 24 Februari 2024.
Kabupaten TTS menjadi daerah dengan tingkat PSU terbanyak, yaitu 12 TPS.
Rincian menurut kabupaten sebagai berikut:
- Kabupaten Manggarai 9 TPS
- Kabupaten Ngada 1 TPS
- Kabupaten Alor 4 TPS
- Kabupaten Sikka 1 TPS
- Kabupaten Lembata 2 TPS
- Kabupaten SBD 2 TPS
- Kabupaten Manggarai Barat 1 TPS
- Kabupaten TTU 3 TPS
- Kabupaten Sumba Timur 9 TPS
- Kabupaten Kupang 2 TPS
- Kabupaten TTS 12 TPS
- Kabupaten Nagekeo 5 TPS
- Kabupaten Malaka 3 TPS
Ini tentu menjadi peluang baru bagi para kandidat legislatif untuk melakukan "serangan fajar" setelah melihat suaranya "nyungsep".
Ketua KPU Provinsi NTT Jemris Fointuna mengatakan pemungutan suara ulang sesuai rekomendasi dari pengawas pemilu setelah ditemukan dugaan pelanggaran pemilu.
Salah satunya adalah karena adanya pemilih pindahan yang berasal dari luar daerah yang ikut memilih di TPS daerah lain tapi diberikan lima kertas suara. Seyogyanya, mereka hanya diberikan tiga kertas suara saja.
Terdapat juga temuan lain misalnya pemilih yang memiliki E-KTP dari luar kabupaten atau provinsi tapi tidak memiliki format A pindah memilih tetapi ikut mencoblos.
"Itu adalah kejadian yang merupakan hasil dari pengawasan oleh pengawas TPS maka dijadikan sebagai temuan untuk dilakukan rekomendasi pemungutan suara ulang," kata Nonato dikutip CNN Indonesia, Senin (19/2).
Untuk logistik, KPU saat ini sedang berkoordinasi dengan penyedia untuk pengadaan logistik dan dapat dipastikan logistik PSU sudan tersedia.*
COMMENTS