Partiai PKB berhasil mencetak sejarah baru di parlemen lokal Nagekeo karena menjadi satu-satunya partai politik dengan kursi terbanyak.
![]() |
DPRD Nagekeo. |
SIANAKAREN.COM -- Meski KPUD Nagekeo belum menggelar pleno perhitungan suara tingkat kabupaten, namun sudah beredar klasemen perolehan suara partai di DPRD Nagekeo pada Rabu (28/2).
Menurut informasi yang beredar di salah satu WhatsApp Grup, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berhasil mencetak sejarah baru di parlemen lokal Nagekeo karena menjadi satu-satunya partai politik dengan kursi terbanyak (20% dari total 25 kursi).
Menurut sumber tersebut, ada sembilan partai yang lolos ke parlemen Nagekeo. Berdasarkan perolehan suara, berikut daftar kesembilan partai politik yang lolos ke DPRD Nagekeo periode 2024-2029:
- PKB: 12.901 (5 kursi)
- Nasdem: 10.833 (3 kursi)
- Gerindra: 9.237 (3 kursi)
- Perindo: 9.161 (3 kursi)
- PDIP: 7.810 (3 kursi)
- PAN: 8.140 (3 kursi)
- HANURA: 5.697 (2 kursi)
- Demokrat: 5.618 (2 kursi)
- Golkar: 6.061 (1 kursi)
Melonjaknya suara PKB di tingkat lokal tidak terlepas peran para kader dalam lima tahun terakhir yang berjibaku turun ke lapangan untuk menemui langsung masyarakat.
Terutama sejak masa pandemi Covid-19, PKB membentuk jaringan relawan atau kader di seluruh Indonesia sebanyak 1,7 juta orang.
Di Nagekeo, eskalasi suara PKB ditopang oleh raihan suara salah satunya calegnya. Dia adalah Maria Roswita Mea Laki yang meraup 6.076 suara, atau setengah dari total suara yang didapatkan PKB.
Maju sebagai pendatang baru, Ririn Laku sapaannya, cukup mengejutkan publik Nagekeo dan menjadi loncatan bagi anak-anak muda yang lain untuk berkiprah.
Ririn Laki tidak menggunakan privilese sosial tertentu di masyarakat untuk menarik suara. Dia murni lewat sapaan, kebahagiaan dan "janji-janji surga" yang meninabobokan.
Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nagekeo, NTT, telah menjadwalkan Pleno tingkat Kabupaten.
Ketua KPU Kabupaten Nagekeo Fransiskus Hubert Waso mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan rekapitulasi tingkat kabupaten yakni pada tanggal 1-3 Maret 2024 sesuai PKPU No. 5 tahun 2024 terkait batas akhir Pleno Kabupaten yakni pada 5 Maret 2024.
COMMENTS